REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 14

Senin, 26 Desember 2011

Perbandingan Bumn, Bums, Dan Koperasi – Presentation Transcript
Pendahuluan.

Perbedaan koperasi dan gotong royong.

Tujuan, diadakan karena didorong oleh perasaan terikat kepada masyarakat dan mencakup semua lapangan penghidupan.

ü  Sifat, hanya selama diperlukan dan akan bubar, jika yang dituju telah tercapai.

ü  Ketentuan dalam pendirian, adalah sesuai dengan adat kebiasaan dlm pergaulan hidup.

ü  Tujuan, didirikan karena kebutuhan ekonomi.

ü  Sifat, didirikan untuk waktu yang lama.

ü  Ketentuan dalam mendirikan, didirikan menurut ketentuan/ peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

ü  Gotong royong koperasi.

ü  Keanggotaan, tidak mengenal keanggotaan dan adalah semua mereka yang berkewajiban menurut hukum adat setempat.

ü  Tujuan dari kegiatan, dipusatkan untuk kepentingan umum/ masyarakat.

ü  Keanggotaan, mempunyai anggota yang pasti .

ü  Tujuan dari kegiatan, ditujukan terutama untuk anggota dan kemudian untuk masyarakat dalam lingkungan daerah kerja.

Pembahasan.

Perbedaan koperasi dan arisan.

Bertujuan mendapatkan sejumlah uang bersama-sama secara bergiliran serta saling mengenal dalam pergaulan

ü  Tidak memiliki modal sendiri

ü  Bersifat sementara

ü  Berusaha bekerja sama dalam bidang perekonomian guna memajukan kesejahteraan para anggotanya.

ü  Harus mempunyai modal sendiri untuk menjalankan usahana.

ü  Bekerja terus menerus.

Arisan koperasi.

ü  Tidak memerlukan organisasi dan administrasi yang teratur

ü  Syarat penerimaan anggotanya hanya terletak pada kesanggupan membayar kewajibannya secara tertib.

ü  Mempunyai organisasi dan administrasi yang teratur.

ü  Keanggotaannya didasarkan pada kesamaan kepentingan dan kualitas moral Perusahaan perorangan.

ü  Perusahaan yang di jalankan oleh seseorang yang merupakan pemilik, pemimpin, pengusaha, dan juga pengelola.

ü  Persekutuan firma(Fa)

ü  Persekutuan dua orang atau lebihyang menjalankan perusahaan.

ü  persekutuan komanditer/ comanditere venoschap(CV)

ü  suatu bentuk penjanjian kerja antara orang-orang yang bersedia mamimpin tau mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh.

ü  Perseroan terbatas.

ü  Bentuk perusahaan dimana perolehan modalnya berasal dari penjualan saham.

Karakter utama PT

ü  Pemiliknya adalah pemegang saham.

ü  Kekuasaan tertinggi berada pada keputusan rapat pemegang saham.

ü  Perkumpulan modal.

ü  Dalam rapat pemegang saham, satu lembar saham memiliki satu suara. Jadi yg memiliki lembar saham terbanyak akan memiliki suara mayoritas.

ü  Bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.

ü  Keuntungan dibagi atas dasar modal yg disetor.

ü  Pemilik dan pengusaha dipisahkan. Manajemen usaha oleh pengelola, pengelola bertanggung jawab pada pemilik.

ü  Unit usaha didasarkan pada kebutuhan konsumen (pasar).

ü  Tata laksana bersifat tertutup.

Karakter koperasi.

ü  Pemilik adalah anggota sekaligus juga pelanggan.

ü  Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota.

ü  Satu anggota adalah satu suara.

ü  Organisasi itu diurus secara demokratis.

ü  Tujuan mensejahterakan anggotanya jadi tidak hanya mengejar keuntungan saja.

ü  Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa anggota kepada koperasi.

ü  Koperasi merupakan sekumpulan orang atau badan hukum yang berusaha mensejahterakan masyarakat (termasuk anggota).

ü  Koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi.

ü  Koperasi merupakan sistem ekonomi.

ü  Unit usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota.

ü  Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota.

BUMN

ü  Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara

ü  Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki negara, tetapi statusnya disamakan dengan BUMN, yaitu:

ü  BUMN patungan ant pemerintah dan pemda

ü  BUMN patungan ant pemerintah dng BUMN lain

ü  Badan usaha Patungan BUMN dengan swasta nasional atau asing dimana Negara memiliki saham mayoritas (min 51%).

ü  Kekayaan negara pada BUMN yang dipisahkan berdasarkan peraturan.

Karakteristik BUMN.

ü  Usahanya bersifat membantu tugas pemerintah (public utilities).

ü  Menghasilkan barang yang karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai negara.

ü  Dibentuk berdasarkan per UU yang berlaku dan harus dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah

ü  Dibentuk utk melaksanakan kebij pemerintah tertentu atau yang bersifat strategis.

ü  Dibentuk dengan tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan

ü  Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta.

Perusahaan Negara (PERJAN) UU 12/1969.

ü  Tujuan melayani kepentingan umum.

ü  Hub dng pemerintah adalah sbg bagian dr departemen atau direktorat jenderal shg tidak otonom. Dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah sebagai bagian dari dep atau dirjen.

ü  pimpinan adalah kepala jawatan dan diangkat oleh pemerintah.

ü  Diawasi oleh pemerintah secara hirarkhis fungsional, diperiksa oleh akuntan negara, dan disyahkan oleh menteri.

ü  Modalnya dari APBN.

ü  Para peg berstatus pegawai negeri.

ü  Ruang lingkupnya adalah sektor pelayanan umum yang bersifat strategis.

Perusahaan Negara (PERUM) PP 13/1988.

ü  Tujuan pendirian adalah untuk melayani kepentingan umur sekaligus pula mencari keuntungan dengan keseimbangan antara keduanya.

Perusahaan Negara perseroan (PERSERO) .

ü  Seluruh atu paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal lansung.

ü  Tujuan:

1.Menyediankan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik pasar dan ataupun lainnya

2. Memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

ü  Perusahaan dengan sifat tertentu dapat melaksankan penugasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan.

Penutup.

1.      Pemegang saham para anggota biasa para sekutu usaha tidak di perlukan siapa yang mempunyai hak suara berdasarkan jumlah saham yang dimiliki suatu anggota satu suara pada RA, tidak boleh siwakilkan menurut besarnya saham yang similiki (RUPS) berdasar modal penyentaan sekutu usaha tidak diperlukan bagaimana voting silakukan pemegang saham .para anggota usaha perorangan siapa pemilik usaha umum/anggota masyarakat.terutama anggota bukan pemilik.pelanggan buka pemilik.pelanggan siapa pengguna jasa BUMN koperasi PT persekutuaan perseorangan penbandigan.

2.      Pemegang saham anggota sesuai dengan jasa/partisipasi pemegang saham propors dengan jumlah saham sekutu usaha propors dengan jasa usaha siapa yang akan menerima hasil (pendapatan) pemegang saham anggota, atas modal equity(SP + SW) pemegang saham atas jumlah saham para sekutu usaha pemilik yang bertanggung jawab atas rugi/tidak terbatas.apakah balas jasa modal terbatas direksi pengurus, hal tertentu pengesahan RA direksi para usaha orang yang bersangkutan penentu kebijakan BUMN koperasi PT persekutuan perseorangan/perbandingan.

3.       Keanggotaan, modal dan keuntungan. Modal adalah primer. Jadi merupakan kump modal. Orang adalah sekunder. Jml modal menentukan besarnya hak suara dan keuntungan dibagi me-nurut besar/kecil modal Keanggotaan, modal dan keuntungan. Anggota adalah yang utama. Jadi kop adalah kumpulan orang. Modal adalah sbg alat. Keuntungan yg diperoleh dibagi kpd angg menurut jasa anggt Tujuan, mencari keuntungan sebesar-besarnya Tujuan, tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi memperbaiki kesej. anggota PT KOPERASI

4.      Cara kerja ttutup, direksi memegang peranan Cara kerja terbuka dan diketahui oleh semua angg Pemilikan dan hak suara, saham dpt berpusat pada satu/bbrp orang,shg bisa terjadi konsentrasi modal, shg kebij berada tangan satuorang, hak dpt diwklkn Pemilikan dan hak suara, tidak ada perbedaan hak suara diantara sesama angg. Satu angg satu suara dan hak suara tdk boleh diwakilkan Tanda peserta, dinama-kan pesero atau saham. Tdpat lebih dr satu jenis saham dan masing-masing jenis mempu hak yg berbeda. Selain itu sa-ham boleh dijual belikan Tanda peserta, kop hanya mengenal satu macam keangg dan tanda peserta tidak boleh dijual belikan
 
Nama Kelompok :
1.       Rheza Arifiandhi                 (25210842)
2.       Vahmy Arria .F                   (28210343)
3.       Renaldi Aidil                       (25210720)
4.       Brian A.B. Leatemia            (21210446)
5.       Mathias Arfan Taufan D     (28210894)

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 13

KOPERASI MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN: MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL DAN REGIONALISME BARU


ABSTRAK
Tujuan penulisan ini bertujuan untuk mengetahui cara mewujudkan kebersamaan dan kesejahteraan dalam menghadapi era global dan regionalisme baru.dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa untuk menghadapi era globalisasi dan regionalisme baru dibutuhkan tujuh garis perjuangan untuk lebih memperkokoh dasar koperasi.
Pendahuluan
1.   
      1. Latar Belakang
Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory" dan"development". Tidak jarang peran ”development” justru tidak mendewasakan koperasi.
Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.
Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu.
2. Pembahasan
Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;
Kedua, potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakuikeberadaannya dan aktifitasnya;
Keempat, koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field";
Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
Ketujuhbantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
3. Kesimpulan
Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?)
Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan”.

Sumber: http://www.docstoc.com/docs/23253942/Jurnal-Ekonomi---KOPERASI-MEWUJUDKAN-KEBERSAMAAN-DAN-KESEJAHTERAAN

Nama Kelompok:

  1. Rheza Arifiandhi                 (25210842)
  2. Vahmy Arria .F                   (28210343)
  3. Renaldi Aidil                       (25210720)
  4. Brian A.B. Leatemia            (21210446)
  5. Mathias Arfan Taufan D     (28210894)

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 12

KOPERASI SEBAGAI STRATEGI PENGEMBANGAN EKONOMI PANCASILA

sumber : http://www.ekonomirakyat.org/edisi_16/artikel_6.htm
ABSTRAK
Perjuangan bangsa Indonesia bersama segenap komponen dan eksponen kekuatan nasional seluruh negeri tahap pertama melawan penjajah, yaitu “Mencapai Indonesia Merdeka” telah berhasil dengan gemilang yang ditandai dengan Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Bahkan telah dilengkapi pula dengan dasar negara ideologi luhur Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 sebagai platform pijakan perjuangan tahap kedua menuju cita-cita bangsa.
Bagi bangsa Indonesia proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah merupakan “berkat rakhmat Allah” (Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga) yang melekat menyertai perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alinea kedua), sedang dalam batang tubuhnya ditegaskan “Negara berdasarkan atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 29 UUD 1945), yang artinya tatanan dan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan atas hukum dan nilai-nilai Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Dengan demikian maka Proklamasi juga merupakan tekad dan janji bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk melaksanakan janjinya itu secara konsisten, murni dan konsekwen bersama segenap rakyat Indonesia di lingkungan dunia internasional dalam tingkat, harkat, martabat dan derajat yang sama dengan bangsa-bangsa lain.
Perjuangan bangsa tahap kedua telah berjalan selama hampir 58 tahun, namun hasilnya masih sangat mengecewakan bahkan terlihat semakin jauh dari gambaran cita-cita bangsa Indonesia (alinea 4 Pembukaan UUD 1945), yang terdiri atas 3 (tiga) pilar, yaitu :
a.Mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pemerintahan yang bersih, berwibawa, stabil dan kuat agar mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b.Memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur,
c.Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Oleh karenanya diperlukan langkah pencermatan terhadap pengalaman masa lalu untuk introspeksi dan evaluasi berdasarkan platform tersebut diatas guna menemukan penyebab yang dianggap paling mendasar dari kegagalan perjuangan tahap kedua, kemudian secara induktif dan deduktif dicari berbagai alternatif pemecahannya sebagai upaya antisipatif dari segala penyebab kegagalan tersebut.
Selanjutnya berpijak pada platform tersebut disusunlah rencana baru perjuangan yang lebih realistis dan lebih terukur dalam ruang dan waktu yang tersedia secara kontekstual sesuai dengan hasil analisa situasi dan kondisi obyektif yang nyata serta menyusun strategi dan taktik perjuangan yang lebih relevan untuk tidak mengulangi kegagalan lagi.
1. Latar Belakang
Mempelajari perjalanan sejarah kehidupan bangsa Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan NKRI 17 Agustus 1945 hingga sekarang (1945 – 2003) tersimpul bahwa sebenarnya Pancasila dan UUD 1945 belum pernah dilaksanakan secara murni dan konsekuen sesuai maksud dan tujuan semula.
Tanggal 18 Agustus 1945 Undang-Undang Dasar NKRI disahkan dan berlaku bagi seluruh tanah air Indonesia, kemudian disusul pembentukan suatu Kabinet Presidensiil sesuai ketentuan UUD 1945 yang sudah disahkan itu. Tetapi pada tanggal 14 Nopember 1945 BP-KNIP (yang melakukan fungsi MPR sebelum MPR terbentuk) mengusulkan kepada Presiden agar Kabinet Presidensiil diganti dengan Kabinet Parlementer yang dipimpin seorang Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada DPR. Maka Kabinet Presidensiil tadi dibubarkan dan diganti Kabinet Parlementer (dengan Perdana Menteri Syahrir I), yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Jadi UUD 1945 hanya berlaku selama 3 (tiga) bulan kurang 3 hari.
Bentuk Kabinet Parlementer ini berlangsung terus hingga tanggal 5 Juli 1959 saat Presiden mengumumkan Dekrit Presiden yang menyatakan  kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 serta membubarkan Konstituante hasil Pemilu tahun 1955 setelah gagal menyusun Undang-Undang Dasar yang baru. Maka Presiden membentuk Kabinet Presidensiil yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai ketentuan UUD 1945. Kemudian Presiden memerintahkan Badan Perancang Pembangunan Nasional untuk menyusun suatu rencana Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) dengan periode pembangunan berjangka waktu 8 tahunan (1961–1969) berdasarkan pidato kenegaraan Presiden tanggal 17 Agustus 1959.
Namun karena keterbatasan dana dan negara memprioritaskan perjuangan Tri Kora (1962) untuk merebut kembali Irian Barat dan mengembalikan kepangkuan wilayah Republik Indonesia dari kekuasaan  Belanda, maka terpaksa PNSB belum dapat dilaksanakan dengan baik.
Pada tahun 1965 terjadi peristiwa pemberontakan G30S (Gerakan 30 September 1965) yang dipimpin oleh PKI untuk merebut kekuasaan negara Republik Indonesia. Dalam waktu singkat ABRI dapat mengatasi pemberontakan tersebut.
Tanggal 11 Maret 1966 Presiden menerbitkan Surat Perintah (terkenal dengan istilah Super Semar) kepada Letnan Jenderal Suharto selaku Pangkostrad untuk mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menyelamatkan negara. Tetapi ternyata Super Semar tersebut dimanfaatkan untuk mengambil alih kekuasaan Presiden dengan dukungan MPRS.
Kemudian disusul dengan dibentuknya Pemerintahan Orde Baru dibawah pimipinan Jenderal Suharto yang menjanjikan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Ternyata secara operasional sejak awal sudah menyimpang dari jiwa Pancasila dan UUD 1945, terbukti dengan terbitnya UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang jelas-jelas bertujuan menciptakan iklim kondusif bagi berkembangnya sistem ekonomi liberal kapitalistik serta diterapkannya sistem ekonomi trickle down effectyang menguntungkan fihak konglomerat  dan tidak berpihak kepada kepentingan dan partisipasi rakyat yang nota bene adalah pemegang kedaulatan negara.
Dari pengalaman selama 58 tahun kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945,  lebih dari 50 tahun telah diterapkan sistem demokrasi liberal yang menyimpang dari platform Amanat Proklamasi (Pancasila dan UUD 1945), yang membuktikan tidak cocok bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia  dan telah mengakibatkan terjadinya degradasi hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Oleh karenanya  secara arif dan bijaksana para pemimpin dituntut untuk segera sadar kembali pada platform perjuangan dan pembangunan negara Indonesia tersebut diatas, yaitu Amanat Proklamasi  Kemerdekaan  NKRI  17 Agustus 1945.
2. Ekonomi Pancasila (Ekonomi Indonesia dengan moral Pancasila) :
Dalam hal Pancasila sebagai suatu pandangan hidup maka sila-silanya merupakan sudut-sudut pandang atau aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
1). Ketuhanan Yang Maha Esa;  merupakan aspek spiritual,
2). Kemanusiaan yang adil dan beradab; merupakan aspek kultural,
3). Persatuan Indonesia;  merupakan aspek politikal,
4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; merupakan aspek sosial,
5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; merupakan aspek ekonomikal.
Kelima sila tersebut tidak dapat berdiri sendiri-sendiri melainkan tersusun secara hirarkis dan berjenjang yaitu sila pertama meliputi sila kedua, sila kedua meliputi sila ketiga, sila ketiga meliputi sila keempat dan sila keempat meliputi sila kelima. Atau sebaliknya dapat dikatakan sila kelima merupakan derivasi sila keempat, sila keempat merupakan derivasi sila ketiga, sila ketiga merupakan derivasi sila kedua dan sila kedua merupakan derivasi sila pertama  (Prof. Dr. Notonegoro).
Dengan demikian maka ekonomi Pancasila telah mengandung seluruh nilai-nilai moral Pancasila dan mengacu pada seluruh aspek kehidupan sila-sila dari Pancasila.
Sesuai gambar grafis superposisi pembagian kekuasaan antara negara dan rakyat tersebut diatas, maka ekonomi Pancasila mewujud dan terdiri atas 3 (tiga) pilar sub sistem,  yaitu :
(1).  pilar ekonomi negara yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, (negara kuat), dengan tugas pokok antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
(2). pilar ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi (sharing antara negara dan rakyat) dan berfungsi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, (home front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kehidupan layak bagi seluruh anggotanya.
(3).  pilar ekonomi swasta  yang berfungsi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia   (battle front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan usaha swasta yang memiliki daya kompetisi tinggi di dunia internasional.
Pengertian kompetisi dalam moral Pancasila bukan dan tidak sama dengan free fight competition a la barat yang di dalamnya mengandung cara-cara yang boleh merugikan fihak lain (tujuan menghalalkan cara).
Hubungan dagang dalam sistem ekonomi Pancasila harus tetap dalam kerangka untuk menjalin tali silaturahmi yang selalu bernuansa saling kasih sayang dan saling menguntungkan, menghindarkan kemuspraan (kesia-siaan).
Pola pengelolaan dari masing-masing pilar ekonomi tersebut berbeda dan membutuhkan kemampuan para pelaksana secara profesional agar hasilnya menjadi optimal sesuai dengan kebutuhan, tetapi tetap mendasarkan kerjanya pada prinsip efisiensi, efektifitas dan produktivitas kerja pada masing-masing pilar.  Masing-masing pilar mempunyai pangsa pasar sendiri-sendiri meskipun tidak tertutup kemungkinan untuk saling kerjasama dan saling bantu tanpa merugikan salah satu fihak.
3.Koperasi Indonesia :
Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia  untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan “homo ekonomikus” melainkan lebih bersifat “homo societas”, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi  (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa  sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.
Sebagai contoh pengalaman atas pengelolaan sebuah koperasi yang benar dan tertib adalah Kosudgama (Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah Mada).

Tabel 1. Keanggotaan Kosudgama 1998 – 2002
Tahun
Anggota Biasa
Anggota Luar Biasa (LB)
Jumlah
1998
883 (87%)
127 (13%)
1010 (100%)
1999
1016 (69%)
455 (31%)
1471 (100%)
2000
1170 (42%)
1624 (58%)
2794 (100%)
2001
2002
1285 (32%)
 1.371 (26%)
2778 (68%)
 3.961 (74%)
4063 (100%)
 5.332 (100%)
Sumber: Kosudgama Laporan Tahunan 2001-2002, Periode Kepengurusan 2000-2002

Tabel 2. Pinjaman Kepada Anggota (juta rupiah)
Tahun
Pinjaman
Jasa
Jumlah Peminjam
Rata-rata Pinjaman
SHU
1998
1.036,75
412,43
422
2,46
130,97
1999
2.872,19
1.252,30
823
3,49
728,94
2000
6.498,70
3.159,19
1.514
4,29
2.999,32
2001
2002
7.311,88
11.846.542
3.513,19
  3.541.490
1.478
1.936
4,95
5,97
3.043,55
1.480.10
Sumber: Laporan Tahunan Kosudgama 2001- 2002
Dari pengalaman KOSUDGAMA dapat ditarik pelajaran bahwa:
Pertama : kesungguhan kerja pengurus dan staf serta kesetiaan mereka pada prinsip-prinsip koperasi, yaitu bekerjasama dengan ikhlas dan jujur demi kepentingan anggota.
Kedua : KOSUDGAMA adalah koperasi kumpulan orang, bukan organisasi yang terutama dibentuk untuk menghimpun modal, jadi memenuhi prinsip-prinsip dasar koperasi.
Dengan demikian sebagai salah satu pilar dalam sistem ekonomi Pancasila koperasi Indonesia merupakan sakaguru perekonomian rakyat yang paling strategis untuk menjamin terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Gambaran lebih konkrit dari wujud Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur adalah apabila setiap anggota keluarga memperoleh penghasilan yang cukup untuk membiayai kehidupan keluarga dengan cukup dalam memenuhi 5 jenis kebutuhan dasar hidupnya, yaitu di bidang 1.pangan (cukup gizi), 2.pakaian (pantas, sehat, sopan), 3.perumahan (sehat, aman, nyaman), 4.kesehatan (fisik, mental, lingkungan), dan 5.pendidikan (gratis selama 9 – 15 tahun pertama).
Pengelolaan untuk memenuhi kelima jenis kebutuhan dasar anggota koperasi itu dapat diatur untuk memenuhi 5 jenis kebutuhan pokok yang lain, yaitu : 1.penyediaan lapangan kerja, 2.jaminan sosial, 3.transportasi dan komunikasi, 4.informasi dan pengetahuan umum, 5.pengembangan pribadi. Peningkatan kebutuhan-kebutuhan lain ini akan dapat semakin meningkatkan pendapatan keluarga dan sekaligus untuk memanfaatkan potensi kinerja yang dimiliki tiap anggota koperasi yang hingga kini masih tersia-siakan karena tidak terprogram.
Andil dari negara adalah hak guna pemanfaatan kekayaan alam baik di darat maupun di laut yang dibutuhkan oleh koperasi dalam rangka melaksanakan tugasnya untuk memenuhi kelima kebutuhan dasar hidup maupun kelima kebutuhan pokok para anggotanya, dan berupa fasilitas kemudahan bagi terselenggaranya kerja koperasi antara lain modal dana baik hibah maupun pinjaman lunak.
4. Pengelolaan Koperasi Indonesia :
Sebagaimana disebutkan di depan bahwa koperasi Indonesia sebagai lembaga ekonomi yang mampu mewujudkan Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur apabila dikelola secara benar dan tertib. Oleh karena itu perlu diberikan arah dan pedoman yang benar agar selalu dapat dikendalikan dan diluruskan setiap kali terjadi penyimpangan.
Sebagai arahan yang benar antara lain dapat dikutipkan beberapa Kesimpulan dan Penutup”  dari penulisan  “Sistem Ekonomi Indonesia dengan moral Pancasila” (bab 3) dalam buku  EKONOMI PANCASILA  (Landasan Pikir & Misi Pendirian) PUSTEP UGM sebagai berikut :
a Reformasi ekonomi mempunyai tujuan kembar yaitu meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dan sekaligus menghapus berbagai ketidakadilan ekonomi dengan tujuan akhir terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
b. Reformasi ekonomi Indonesia adalah pembaruan berbagai aturan main tentang hubungan-hubungan ekonomi dalam masyarakat. Aturan-aturan main ini secara keseluruhan dibakukan dalam Sistem Ekonomi Pancasila.
c. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila  pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancsila yang akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat dan bangsa Indonesia.
d. Ideologi Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan (Mukadimah) UUD 1945, merupakan pegangan dan landasan strategi pembangunan nasional. Namun demikian strategi pembangunan nasional yang dilandasi ideologi nasional Pancasila belum pernah benar-benar diterima dan dilaksanakan secara ikhlas oleh seluruh warga bangsa.
e. Visi masa depan yang jernih hanya dapat diproyeksikan dengan menggunakan ideologi Pancasila yang setiap pelakunya berusaha mewujudkannya dalam tindakan konkrit kehidupan sehari-hari terutama dengan menunjuk pada ajaran-ajaran moral agama.
Dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur seperti yang dicita-citakan, setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2 UUD 1945), tanpa kecuali. Pengertian Ini mengandung konsekuensi bahwa segenap tenaga kerja Indonesia harus habis terserap dalam sistem ekonomi Pancasila yang terdiri atas tiga pilar ekonomi tersebut.
Dalam pilar ekonomi negara unsur tenaga kerjanya tentu selektif dan terbatas. Begitu pula dalam pilar ekonomi swasta kebutuhan tenaga kerjanya tentu juga selektif dan terbatas karena harus mampu bekerja secara efisien, efektif dan produktif guna mencapai daya saing yang cukup tinggi dalam dunia perdagangan dan usahanya.
Apabila dalam kedua pilar tersebut diatas kebutuhan tenaga kerjanya terbatas maka dalam pilar ekonomi rakyat atau koperasi penyerapan tenaga kerjanya tidak boleh terbatas karena tidak boleh terjadi adanya tenaga kerja yang tidak mendapat pekerjaan. Sebagai konsekuensinya maka segenap warga negara harus menjadi anggota koperasi Indonesia.
Dengan demikian maka pola pengelolaan koperasi Indonesia dituntut untuk mampu menciptakan suatu sistem manajemen sedemikian sehingga tujuan tersebut dapat tercapai. Untuk keperluan itu dibutuhkan bantuan dari Lembaga Perguruan Tinggi yang terkait dengan masalah tersebut.
Kesimpulan :
Dari uraian singkat tersebut diatas secara garis besar dapat disimpulkan sebagai berikut :
1).  Penyelenggaraan koperasi yang terjadi hingga sekarang di Indonesia belum sesuai dengan maksud Amanat 1945, yaitu Ekonomi Pancasila, oleh karenanya belum mampu mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
2). Sistem koperasi Indonesia yang mengacu pada ketentuan-ketentuan Amanat 1945 diyakini dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, karena semua unsur-unsur yang diperlukan bagi penyelenggaraannya sudah tersedia di dalam negeri, tinggal sistem pengelolaan beserta aturan mainnya.
3).  Diperlukan  pemikiran-pemikiran baru dan konsep-konsep baru yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan dasar sebagaimana dimaksud dalam pengertian Amanat 1945 sehingga  rakyat/setiap warga negara dapat dijamin untuk memperoleh hak-haknya melalui keanggotaannya dalam koperasi Indonesia.
4). Diperlukan persiapan yang matang bagi terselenggaranya sistem koperasi Indonesia melalui studi induktif logis maupun deduktif baik formal maupun tradisional kultural.
5).  Diperlukan pengertian dan goodwill dari Pemerintah dan semua fihak untuk mengerti dan mendukung serta berpartisipasi aktif dalam usaha pengembangan konsep baru ekonomi Pancasila agar dapat segera mengatasi krisis multi demensional yang terjadi selama ini.
 Kelompok ;
  1. Rheza Arifiandhi                 (25210842)
  2. Vahmy Arria .F                   (28210343)
  3. Renaldi Aidil                       (25210720)
  4. Brian A.B. Leatemia            (21210446)
  5. Mathias Arfan Taufan D     (28210894)

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 11

Motivasi dan Prinsip - Prinsip Perkoperasian - Presentation Transcript
Nama Kelompok :
    1.       Rheza Arifiandhi                 (25210842)
2.       Vahmy Arria .F                   (28210343)
3.       Renaldi Aidil                       (25210720)
4.       Brian A.B. Leatemia            (21210446)
     5.       Mathias Arfan Taufan D     (28210894)
Abstrak.
Motivasi dan Prinsip – Prinsip Perkoperasian Disampaikan pada kegiatan Pendidikan Dasar Perkoperasian PT Panarub Tangerang, 23 Desember 2008 Oleh Dedi Nurfalaq, Business Development Mgr. PT ALTO NETWORK
Pendahuluan.
Definisi Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
(Moh.Hatta,Bapak Koperasi Indonesia)
Definisi Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
(UU No. 25/1992)
Definisi Koperasi
    • Terdapat 6 elemen yang dikandung dlm koperasi:
    • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
    • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
    • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
    • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
    • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
    • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
    • (ILO: International Labor Organization)
Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
(Pasal 3 UU No.25/1992)
Pembahasan.
Prinsip Koperasi
    • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
    • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
    • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
    • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
    • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
    • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
    • (ICA: International Cooperative Alliance )
Prinsip Koperasi
    • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
    • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    • Kemandirian
    • Pendidikan perkoperasian
    • Kerjasama antar koperasi
    • (UU No.25/1992)
Fungsi Koperasi Fungsi Ekonomi Fungsi Sosial Fungsi Politik Fungsi Pendidikan
Fungsi & Manfaat Koperasi
    • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
    • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
    • Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
    • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
    • (Pasal 4 UU No.25/1992)
penutup
Perbedaan Koperasi dan Non Koperasi Vote: Vote: Keuntungan: SHU: Jenis Usaha: Jenis Usaha Pengelolaan: Pengelolaan: Modal: Modal: Non Koperasi Koperasi
Jenis – Jenis Koperasi bidang usaha jasa lainnya Jasa menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya Pemasaran beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Produsen beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Konsumen bergerak di bidang simpanan dan pinjaman Simpan Pinjam Koperasi

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 10

Selasa, 20 Desember 2011

KOPERASI UNIT DESA
Sumber : www.ekonomirakyat.org

Nama Kelompok :
    1.       Rheza Arifiandhi                 (25210842)
2.       Vahmy Arria .F                   (28210343)
3.       Renaldi Aidil                       (25210720)
4.       Brian A.B. Leatemia            (21210446)
     5.       Mathias Arfan Taufan D     (28210894)

  
ABSTRAKSI

Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.

Dii bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbannkan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter Koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.

PENDAHULUAN

Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan beralokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup suatu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.

Menurut Instruksi Presiden Republik Indonesia no 4 Tahun 1984 Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan  secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarkat  yang adil dan makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan. Dalam menjalankan usaha koperasi diarhkan pada usaha yang berkaitan langsung dengan kepetingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya.



PEMBAHASAN

Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan injam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD). KUD menjadi tumpuan harapan petani didaerah kerjanya serta merupakan salah satu kelembagaan agribisnis dalam mendukung pengembangan system agribisnis di pedesaan. Agar KUD dapat melakukan perannya dengan baik, maka KUD harus dikelola secara produktif, efektif, dan efisien untuk mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat sebesar besarnya bagi anggotanya, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha yang lainnya. Pengelolaan yang dimaksud adalah seluruh komponen yang ada dalam perusahaan seperti pemasaran, produksi, keuangan, personil, pembelian, system informasi manajemen dan organisasi.

Faktor-faktor yang berpengaruh yang dibentuk oleh factor internal, yakni factor peran serta anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta factor eksternal terhadap kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan factor penentu terhadap kinerja KUD di provinsi Bali. Berarti pada setiap kegiatan pengelola harus melibatkan anggota secra aktif jika ingin KUD berhasi, seperti membuat perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan cara meningkatkan pasrtisipasi anggota dalam proses pemupukan modal, dll. Pada dasarnya orang masuk suau badan usaha dengan tujuan mendapatkan manfaat. Pengurus KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD kepada para anggota dan masyarrakat dengan melakukan tindakan nyata seperti merealisasikan pembagian SHU ke simpanan sukarela sesuai dengan aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD. Faktor aktivitas berupa perputaran modal kerja merupakan factor yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan menggunakan modal kerja serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. Karenanya periode perputaran modal kerja dimulai dari saat di mana kas diinvestasikan dalam kompnen-komponen modal kerja sampai saat di mana kembali lagi menjadi kas. Namun perlu diingat bahwa makin pendek periode perputaran modal kerja berarti makin lambat perputarannya atau makin rendah tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan. Rasio perputran rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat ditagih, dimana kondisi actual di KUD masih banyak piutang usaha karena terlalu lama pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa KUD yang mana pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piuang kredit usaha tani/kredit ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada piuang usaha yang memperlambat berputarnya modal kerja pada akhirnya menurunkan memperoleh keuntungan pada suatu periode tertentu. Hal ini akan mempunyai dampak terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan menggunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. KUD di provinsi Bali efektif mencetak nilai penjualan dengan menggunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika cepatnya periode perputaran modal kerja akan meningkatkan keuntungan. Sebaliknya kurang efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika lambat periode perputaran modal kerja dan rendahnya keuntungan. Denagn kata lain efektif tidaknya KUD di Provinsi Bali menggunakan tota modal kerja perusahaan untuk memperoleh keuntungan sangat tergantung pada factor cepat atau lambatnya periode perputran modal kerja. Kualitas Sumber Daya Manusia KUD meliuti nmanajer, pengawas dan karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan KUD. Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi, berarti kinerja KUD akan semakin bagus. Namun kualitas SDM KUD di Bali belum sesuai dengan harapan, karena sulitnya mendapatkan karyaean yang suka bekerja untuk KUD dengan “upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang relative rendah juga menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami persoalan-persoalan tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah kerjanya.

 KESIMPULAN

Koperasi Unit desa (KUD) merupakan salah satu pilar perekonomian yang berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Namun sejak dikeluarkan Inpres No. 18 tahun 1998, KUD tidak lagi menjadi koperasi tunggal di tingkat kecamatan. Program-program pemerintah untuk membangun masyarkat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah, yang awalanya dilakukan melalui KUD selanjutnya diserahkan pada mekanisme pasar. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan lebih dari 5.400 KUD di Indonesia secara umum mengalami penurunan kinerja dan tidak sedikit yang hanya tinggal papan nama. Meskipun demikian, tidak sedikit pula KUD yang bertahan, bahkan berkembang.