INEFISIENSI DALAM BISNIS

Minggu, 25 November 2012


Apa sih arti kata dr Inefisiensi ? yaa menurut saya Inefisiensi adalah kebalikan dari kata efisien. bisa juga diartikan sebagai pemborosan. maksud pemborosan disini ialah tidak tepat sasaran.
dalam kehidupan berekonomi inefisiensi dpt terjadi di mana saja. tak terkecuali di bisnis. kemungkinan bisnis mengalami inefisiensi dapat terjadi. bisnis  dapat menjadi inefisien jika kondisi berikut ini terjadi :

1.   Over-Produksi
Over-Produksi dapat diartikan menghasilkan sesuatu secara berlebihan atau lebih cepat dari yang dibutuhkan pada tahap berikutnya. Contoh bentuk inefisiensi ini antara lain pembuatan kemasan yang lebih cepat dari isinya sehingga kemasan menumpuk di gudang (manufaktur), mencetak laporan-laporan yang terlalu banyak yang sebenarnya “tidak” dibutuhkan (perkantoran), dan penambahan fitur ekstra yang kurang berguna bagi user (software development).

2.      Pergerakan
Pergerakan yang dimaksud di sini adalah pergerakan atau perpindahan karyawan di tempat kerja yang terlalu sering dan cenderung berlebihan. Contohnya adalah perpindahan karyawan untuk menata barang di gudang (manufaktur), berjalan ke/dari mesin fotokopi (perkantoran), dan perpindahan karyawan untuk mencari informasi (software development).

3.      Menunggu
Yang dimaksud menunggu di sini adalah ketika seseorang atau sesuatu menunggu dengan diam dan tidak mengerjakan aktivitas apapun. Menunggu merupakan salah satu bentuk pemborosan yang sangat kentara dan banyak terjadi di organisasi apapun. Contoh pemborosan jenis ini antara lain produksi berhenti karena mesin rusak (manufaktur), proses berhenti karena menunggu persetujuan dari atasan (perkantoran), dan pembangunan software belum bisa dimulai karena masih menunggu customer menyusun kebutuhan software-nya (software requirement) terlebih dahulu (software development).
4.      Transportasi
Transportasi yang dimaksud adalah setiap perpindahan pekerjaan atau kertas form dari satu step ke step berikutnya pada suatu proses. Contohnya adalah pemindahan material ke atau keluar gudang (manufaktur), perpindahan dokumen dari satu tempat ke tempat lain, atau dari satu kantor ke kantor lain (perkantoran), serta serah terima dan instalasi hasil pengerjaan (software development).

5.      Proses Ekstra
Proses ekstra maksudnya adalah melakukan sesuatu yang sebenarnya sudah tidak perlu dilakukan lagi. Contoh pemborosan jenis ini antara lain proses produksi yang tidak efisien karena alat yang sudah tidak memadai (manufaktur), entry data yang sebenarnya telah tersedia sebelumnya atau tersedia di divisi lain (perkantoran), kode program selalu dibuat dari awal untuk setiap project karena tidak memiliki source code library ataupun framework (software development).

6.      Inventaris (Inventory)
Pemborosan pada inventaris adalah dikarenakan persediaan yang terlalu berlebihan, yang sering tejadi karena produksi yang tidak sesuai dengan permintaan dari customer. Contohnya dapat berupa menumpuknya bahan baku di gudang (manufaktur), persediaan peralatan kantor yang terlalu banyak (perkantoran), dan banyaknya dokumen requirement dalam bentuk kertas (software development).

7.      Rusak atau Cacat
Rusak atau cacat yang dimaksud disini adalah segala bentuk kesalahan, error, atau koreksi akibat dari pekerjaan atau aktivitas yang tidak dilakukan dengan baik sebelumnya. Rusak atau cacat merupakan bentuk inefisiensi yang paling banyak ditemukan di semua organisasi. Bentuk-bentuk dari pemborosan ini antara lain barang hasil produksi yang cacat (manufaktur), input data yang salah ataupun adanya kesalahan pencetakan dokumen (perkantoran), dan bug yang tidak ditemukan ketika fase testing (software development).
Ketujuh inefisiensi tersebut, setidaknya bisalah kita jadikan gambaran untuk berpikir bagaimana caranya agar inefisensi tidak terjadi lagi. Menurut saya, Inefisiensi itu bisa dikurangi dengan business process yang sudah direncanakan dengan matang.

SOFTSKILL SEBAGAI SEORANG CPA ( CERTIFIED PUBLIC ACCOUNTANT/AUDITING)


Softskill secara garis besar didefinisikan sebagai perangkat prinsip atau nilai moral. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum. Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.

Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .

Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .

PRINSIP-PRINSIP KODE ETIKA PERILAKU PROFESIONAL

Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :

1. Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Banyak dari kode etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus melanggar hukum/peraturan. Alasan utama dari kode etik ini adalah menyemangati anggotanya untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar hukum/peraturan.

2. Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktifitasnya. Sebagaimana disebutkan dalam bab I, CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran penting di masyarakat. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri.

3. Kepentingan publik
CPA wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme. Salah satu tanda yang membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. CPA diandalkan oleh banyak unsur masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah, pegawai, investor, dan komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan integritas CPA untuk memelihara fungsi perdagangan yang tertib.

4. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi. Perbedaan karakteristik lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan anggotanya akan kebutuhan memiliki integritas. Integritas menurut CPA bertindak jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat yang jujur,akantetapi,integritastidakdapatmengakomodasikecurangan/pelanggaranprinsip.

5. Obyektifitas dan independensi
Seorang CPA harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus independent dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan. Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.

6. Kemahiran
Seorang CPA harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang karirnya.

7. Lingkup dan sifat jasa
Seorang CPA yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten dengan s


Setiap prinsip perilaku profesional CPA.n kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

Independensi Auditor
Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.

Independensi meliputi:

(1) Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.

(2) Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.

Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.

Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :

(1) independensi sikap mental,

(2) independensi penampilan.

Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).

Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence) dan independensi profesi (profession independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan. Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

TANGGUNG JAWAB AUDITOR

KODE ETIKA PROFESIONAL DALAM PROFESI AKUNTAN
Kode ini menjelma dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh CPA/Akuntan Publik kepada publik.
1. CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2. CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.


Sumber   : www.scribd.com

GREEN ECONOMY (EKONOMI HIJAU)

          Green economy atau yang dalam Bahasa Indonesia disebut ekonomi hijau adalah ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial tanpa mengganggu ekosistem alam. tentu saja green ekonomi dibutuhkan di negara kita yang kaya dengan sumber daya alamnya. Posisi Indonesia sangat unik dalam konteksgreen economy. Satu, kekayaan sumber daya alam yaitu biodiversity(keragaman hayati) kita sangat besar. Kedua, kekuatan ekonomi kitadengan jumlah penduduk yang banyak, sehingga Indonesia sebenarnya mempunyai power. Istilahnya di Amerika adalah too big to fall, terlalu besar untuk jatuh. Jadi Indonesia bisa semacamlaboratorium percobaan untuk tes green economy. Kalau Indonesia berhasil maka menjadi the best choice yang bisa dilakukan di beberapa negara
           Kalau dikatakan green economy sebagai paradigma baru sebetulnya tidak juga karena itu merupakan revitalisasi dari yang sudah dicetuskan para pendahulu pemikir ekonom jauh sebelum 1960-an. Green economy muncul kembali pada 1970 ketika ada gerakan lingkungan yang membuat orang menggali kembali karyanya. Istilah tersebut dimunculkan kembali oleh ekonom dari Rumania Nicholas Georgescu Roegen yang pada 1970 mengeluarkan buku Magnum Opus (maha karya) berjudul The@Entropy@Law and the@Economic@Process. Jadi, sebenarnya ekonomi ini tidak lepas dari hukum-hukum termodinamika atau hukum-hukum alam.

         Dulu, kita membangun sesuatu hanya dengan memikirkan dua modal: modal manusia dan modal buatan. Sekarang ada modal dari alam dan juga modal sosial. Modal alam, dalam konteks green economy, bukan hanya sebagai suatu hasil tapi juga input dan proses sehingga kalau sampai alam ini tidak bisa menyuplai maka otomatis ekonomi juga tidak bisa tumbuh. Pebisnis Amerika mengatakan, "There is no business to be done on the death planet." Jadi kalau planet juga mati, maka apa yang dapat kita lakukan.

         Pola hidup masyarakat modern telah membuat pembangunan sangat eksploitatif terhadap sumber daya alam dan mengancam kehidupan. Pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan produksi terbukti membuahkan perbaikan ekonomi, tetapi gagal di bidang sosial dan lingkungan. Sebut saja, meningkatnya emisi gas rumah kaca, berkurangnya areal hutan serta musnahnya berbagai spesies dan keanekaragaman hayati. Di samping itu adalah ketimpangan rata-rata pendapatan penduduk negara kaya dengan negara miskin.
Konsep ekonomi hijau diharapkan menjadi jalan keluar. Menjadi jembatan antara pertumbuhan pembangunan, keadilan sosial serta ramah lingkungan dan hemat sumber daya alam. Tentunya konsep ekonomi hijau baru akan membuahkan hasil jika kita mau mengubah perilaku.

DAMPAK PENERAPAN IFRS DI INDONESIA TAHUN 2012

Sabtu, 17 November 2012

 
Negara-negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International Accounting Standard Board (IASB). Indonesia yang berkiblat ke Belanda, belakangan menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke AS, dan nanti mulai 2012 beralih ke IFRS yang juga merupakan produk AS.

bisnis dituntut untuk mempersiapkan diri dalam mengadopsi IFRS yang akan diterapkan pada tahun 2012. IAS dan IFRS merupakan standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang merupakan produk IASC dan IASB. IFRS adalah produk IASB versibaru sedangkan IAS adalah produk IASC versi lama.

Manfaat dari penerapan IFRS secara umum diantaranya adalah :

· Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secarainternasional (enhance comparability).

· Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.

· Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.

· Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

· Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan cara, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management.

Dampak penerapan IFRS di Indonesia dalam bisnis

Berbagai dampak dapat terjadi dengan adanya penerapan IFRS ini, sehingga IFRS juga menimbulkan dampak positif dan negatifterhadap dunia bisnis. Berikut ini adalah berbagai dampak dalam penerapan IFRS :

· Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.

· Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.

· Kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harga fluktuatif.

· Smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunakan balance sheet approach dan fair value

· Principle-based standards mungkin menyebabkan keterbandingan laporan keuangan sedikit menurun yakni bila penggunaanprofessional judgment ditumpangi dengan kepentingan untuk mengatur laba (earning management).

· Penggunaan off balance sheet semakin terbatas.

Fleksibilitas dalam standar IFRS yang bersifat principles-based akan berdampak pada tipe dan jumlah skill professional yangseharusnya dimiliki oleh akuntan dan auditor. Pengadopsian IFRS mensyaratkan akuntan maupun auditor untuk memiliki pemahamanmengenai kerangka konseptual informasi keuangan agar dapat mengaplikasikan secara tepat dalam pembuatan keputusan.Pengadopsian IFRS mensyaratkan akuntan memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kejadian maupun transaksi bisnis danekonomi perusahaan secara fundamental sebelum membuat judgment. Selain keahlian teknis, akuntan juga perlu memahamiimplikasi etis dan legal dalam implementasi standar (Carmona & Trombetta, 2008). Pengadopsian IFRS juga menciptakan pasaryang luas bagi jasa audit. Berbagai estimasi yang dibuat oleh manajemen perlu dinilai kelayakannya oleh auditor sehingga auditorjuga dituntut memiliki kemampuan menginterpretasi tujuan dari suatu standar. AAA Financial Accounting Standard Committee(2003) bahkan meyakini kemungkinan meningkatnya konflik antara auditor dan klien.



Dampak positive penerapan IFRS di Indonesia

Meskipun masih muncul pro dan kontra, sesungguhnya penerapan IFRS ini akan berdampak positif. Bagi para emiten di Bursa EfekJakarta (BEI), dengan menggunakan standar pelaporan internasional itu, para stakeholder akan lebih mudah untuk mengambilkeputusan.

· Pertama, laporan keuangan Perusahaan akan semakin mudah dipahami lantaran mengungkapkan detail informasi secara jelasdan transparan.

· Kedua, dengan adanya transparansi tingkat akuntabilitas dan kepercayaan kepada manajemen akan meningkat.

· Ketiga, laporan keuangan yang disampaikan perusahaan mencerminkan nilai wajarnya.

Di tengah interaksi pelaku ekonomi global yang nyaris tanpa batas, penerapan IFRS juga akan memperbanyak peluang kepada paraemiten untuk menarik investor global. Dengan standar akuntansi yang sama, investor asing tentunya akan lebih mudah untukmembandingkan perusahaan di Indonesia dengan perusahaan sejenis di belahan dunia lain.

Dampak negatif penerapan IFRS di Indonesia

Seperti yang diketahui perekonomian Indonesia adalah berasaskan kekeluargaan. Akan

tetapi semakin ke depan perekonomian Indonesia akan mengarah pada Kapitalis. Tidak bisa dipungkiri lagi kebudayaan negara barat(negara capital) dapat mempengaruhi seluruh pola hidup dan pola pikir masyarakat Indonesia dari kehidupan sehari-hari hinggapermasalahan ekonomi.

Padahal dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asaskekeluargaan”. Disini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai pondasi dasarperekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yangmenguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dankekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,”

Akan tetapi dengan kemunculan IFRS tersebut dapat menyebabkan publik menginginkan keterbukaan yang amat sangat di dalamdunia investasi. Terutama keterbukaan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut tentu berseberangan dengan UUD 1945 pasal 33. Terlebih lagi dengan adanya Undang-Undang Penanaman modal di tahun 2007 lalu maka semakin terlihat jelasbahwa ada indikasi untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah ke penguasa modal (kapitalis).

Hubungannya dengan IFRS adalah, keseragaman global menjadikan masyarakat mudah berburuk sangka bahwa pemegangkebijakan akuntansi di Indonesia adalah kapitalisme dan mengesampingkan asas perekonomian Indonesia yang terlihat jelas diUndang-Undang Dasar. Sehingga pada akhirnya akan memunculkan indikasi miring bahwa Indonesia semakin dekat dengan sistemkapitalisme dan memudahkan investor asing untuk mengeruk kekayaan di Indonesia.

Dampak penerapan IFRS bagi perusahaan sangat beragam tergantung jenis industri, jenis transaksi, elemen laporan keuangan yangdimiliki, dan juga pilihan kebijakan akuntansi. Adanya perubahan besar sampai harus melakukan perubahan sistem operasi danbisnis perusahaan, namun ada juga perubahan tersebut hanya terkait dengan prosedur akuntansi. Perusahaan perbankan, termasukyang memiliki dampak perubahan cukup banyak. Tetapi di balik semua perubahan dan dampak yang mungkin terjadi, tidak dapatdipungkiri dengan adanya IFRS maka dapat memajukan perekonomian global di Indonesia sehingga mampu bersaing dengan dunialuar.

Serta dengan adanya IFRS, PSAK akan bersifat principle-based dan memerlukan professional judgment dari auditor, sehinggaauditor juga dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan integritasnya.

Sumber : http://www.jtanzilco.com/main/index.php/component/content/article/1-kap-news/518-penerapanifrsditahun2012bagaimanadampaknyaterhadapbisnisdanauditor

International Financial Reporting Standards (IFRS)


IFRS merupakan standar pelaporan keuangan international. yang lebih jelas nya IFRS adalah kumpulan dari standar akuntansi yang dikembangkan oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang menjadi standar global untuk penyusunan laporan keuangan perusahaan publik.



Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
  1. Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
  2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
  3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
IFRS dianggap sebagai kumpulan standar “dasar prinsip” yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.
Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
  1. Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional
  2. Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional
  3. Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional
  4. Standing Interpretations Committee (SIC)
  5. Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan
Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Berdasar IFRS

Elemen Laporan Keuangan
1. Neraca
2. Laporan Laba Komperhensif
3. Laporan Perubahan Ekuitas
4. Laporan Arus Kas
5. Catatan Atas Laporan Keuangan
6. Laporan Posisi Keuangan pada Perioda Komparatif

Basis Pengukuran
1. Biaya Perolehan
2. Biaya Kini
3. Nilai Realisasi dan Penyelesaian
4. Nilai Sekarang.


RUANG LINGKUP STANDAR

    Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertamakalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang pertamakalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu ) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.


KONSEP POKOK
   
   Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporam keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).
Tanggal transisi (transition date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006).
Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:
  1. Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi.
  2. Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih.
  3. Employee benefits.
  4. Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), dan penyesuaian nilai wajar.
  5. Instrumen keuangan, termasuk akuntansi lindung nilai (hedging).

"PELEMAHAN KPK", DERITA RAKYAT

Selasa, 23 Oktober 2012

        KPK merupakan institusi yang mengurus dan menangani kasus korupsi. di tangan kpk lah para korupsi bisa diatasi. contoh nya seperti gayus tambunan dan dhana widyatmoko. tentunya institusi merupakan harapan masyarakat di tengah "galak" nya kasus korupsi di tanah air ini. tapi instisusi tersebut sedang di ambang masalah. karna banyak nya pihak yang berusaha melemahkannya. berikut skenario pelemahan KPK :

      Ketika Jumat (28/9) pecan lalu Juniver Girsang dan Hotma Sitompoel, kuasa hukum Djoko Susilo, datang ke KPK dan menyampaikan bahwa kliennya tak akan hadir memenuhi panggilan KPK, karena masih menunggu fatwa dari MA tentang kewenangan memeriksa kasus simulator, banyak yang sontak mencibir, langkah itu merupakan bagian dari upaya melemahkan KPK.


Tapi saya tak melihatnya seperti itu. Bagi saya langkah kedua pengacara itu lebih merupakan langkah formalitas yang perlu ditunjukkan bahwa sebagai kuasa hukum mereka harus melakukan langkah-langkah yang menguntungkan dan memberikan harapan kepada kliennya. Pengacara sekaliber Hotma dan Girsang mustahil tidak mengetahui bahwa menurut hukum dan pendirian resmi MA, sejak dulu permintaan fatwa hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara, bukan oleh pengacara atau oleh pesakitan hukum.

Hotma dan Girsang pasti tahu, upayanya untuk meminta fatwa ke MA akan sia-sia. Tapi sebagai pengacara, dia harus menunjukkan kepada kliennya bahwa dia sudah berusaha. Saya kenal dan pernah berdiskusi agak lama dengan Girsang. Dia itu sama dengan kita, merasakan keprihatinan dan kepedihan yang mendalam karena korupsi sangat merusak kehidupan bernegara kita. Dari pengalamannya membela kasus-kasus korupsi, Girsang tahu betapa mengerikan gurita dan monster korupsi di negeri ini. Dia ceritakan monster-monster dan gurita itu kepada saya dan dia pun berharap agar ada langkah-langkah yang kuat dan cepat dalam memberantas korupsi.

Meski begitu secara profesional dia tetap harus membela kliennya, koruptor sekalipun. Memang tidak setiap sikap dan tindakan orang yang melawan atau menyerang KPK itu harus diartikan ingin melemahkan KPK meskipun harus diakui, ada arus sistematis yang ingin melemahkan KPK itu. Ada juga yang mempersoalkan eksistensi KPK karena memang ingin mengkritik atau memproporsionalkan penegakan hukum agar tidak proliferatif. Dalam batas tertentu dan untuk jangka panjang saya setuju dengan Fachri Hamzah bahwa di dalam negara demokrasi konstitusional tak boleh ada lembaga negara yang superkuat.

Semua harus seimbang, di bawah kontrol publik, dan tak boleh ada yang diberi kewenangan yang bisa diselewengkan. Meski begitu, untuk saat ini sampai beberapa waktu ke depan, dunia penegakan hukum kita masih sangat membutuhkan KPK. Dari konstitusi dan kaidah-kaidah hukum apa pun keberadaan KPK dan semua kewenangannya saat ini adalah sah dan diperlukan. KPK telah berhasil membuat bergidik para koruptor karena di tangannya bisa diseret orang-orang kuat yang terlibat korupsi.

Kenyataan itulah yang kemudian menimbulkan, meminjam istilah Taufiequrachman Ruki, corruptors fight back, serangan balik dari para koruptor yang sekarang tampak menjadi gerakan sistematis untuk melemahkan KPK. Para koruptor yang dendam dan takut kepada KPK beramai-ramai untuk menghantam, melemahkan, dan melenyapkan KPK secara kolaboratif dan hegemonis. Dalam catatan saya ada tiga skenario yang dilakukan para penyerang untuk melemahkan KPK ini.

Pertama, melakukan judicial review atau meminta MK membatalkan kewenangan-kewenangan khusus yang secara yuridis dan konstitusional diberikan kepada KPK. Sampai Oktober 2012 ini sudah 15 kali UU KPK diperkarakan, tetapi dari semua perkara yang telah diputus, MK selalu memperkuat konstitusionalitas dan posisi hukum KPK. Baik saat membuat vonis menolak maupun mengabulkan permohonan, MK selalu menguatkan posisi KPK bukan karena pertimbangan politik, tetapi semata-mata berdasar konstitusi dan hukum. MK selalu menegaskan keberadaan KPK dan semua kewenangan khususnya adalah konstitusional dan harus didukung.

Kedua, melalui delegalitas kepemimpinan KPK yang menurut UU KPK harus kolektif kolegial. Pada saat Antasari Azhar ditahan dan kemudian dipecat dari KPK muncul suara dari Gedung DPR yang menyatakan bahwa sejak saat itu KPK tak bisa lagi beroperasi karena sifat kolektif kolegialnya tak terpenuhi berhubung pimpinannya tidak lagi utuh.

Tapi pada saat itu para pendukung KPK berhasil menggalang dukungan bahwa selama pimpinan aktif masih lebih dari dua, semua keputusannya adalah legal karena memenuhi kuorum kolektif kolegial. Berikutnya “hampir” saja pimpinan KPK kurang dari tiga saat Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dijadikan terdakwa. Tapi MK segera memutus bahwa pimpinan KPK yang dijadikan terdakwa tidak bisa diberhentikan sebelum divonis bersalah yang disertai dengan kekuatan hukum yang tetap.

Ketiga, melalui upaya merevisi UU KPK yang isinya,meminjam istilah Abraham Samad, akan memotong tangan dan kaki KPK melalui penghilangan hak penuntutan, mempersulit penyadapan, penghidupan SP3, dan sebagainya. Itulah tiga skenario pelemahan KPK yang tak terbantahkan. Belum lagi serangan-serangan kasar terhadap KPK yang dilancarkan melalui media massa. Bahkan ada yang dengan konyol mengatakan bahwa di dalam UU KPK tak ada istilah extra-ordinary crime, padahal istilah itu tertulis jelas di dalam konsiderans pertama UU KPK meskipun sudah menggunakan bahasa Indonesia.

Melihat kebutuhan penegakan hukum dan manfaat kiprah KPK, kita harus menyelamatkan KPK dan mendukung agar kewenangannya seperti yang ada selama ini tetap dipertahankan.

Sumber : Sindo, 6 Oktober 2012

Rheza Arifiandhi (25210842)

PENTINGNYA KEJUJURAN AUDITOR DALAM MENGATASI PENGGELAPAN PAJAK

      Auditor merupakan seseorang yang memeriksa atau bahkan memberikan rekomendasi terhadap suatu laporan keuangan perusahaan sehingga laporan tersebut dapat di pertanggung jawabkan dan dapat menambah efisiensi perusahan dr rekomendasi tersebut. tentunya kejujuran dr seorang auditor sangat di perlukan, mengingat betapa pentingnya jabatan auditor tersebut. 

 Masalah penggelapan pajak yang biasa dilakukan oleh perusahaan yang bekerja sama dengan seorang auditor antara lain:

1.     Memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor pajak.
2.     Memaksimalkan biaya yang telah dikeluarkan agar dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan
3.     Memilih berbagai alternatif transaksi yang memberikan efek beban pajak terendah
4.     Melaporkan penjualan lebih kecil dari yang seharusnya
5.     Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan
Contohnya, Dugaan penggelapan pajak (IM3 diduga melakukan penggelapan pajak). Dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah.
Dalam kasus tersebut, sangat menyiratkan bahwa kejujuran seorang auditor sangat dipertanyakan untuk saat ini. Kalau sudah begitu, bagaimana kita bisa mempercayai auditor dalam mengaudit operasional perusahaan?.
Untuk menjawab masalah tersebut, sebaiknya pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan.
Kunci utama untuk menjadi seorang auditor adalah kejujuran. Karena dengan kunci utama tersebut, akan dihasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan tidak dirugikannya pihak manapun khususnya auditor itu sendiri. Dengan begitu, seorang auditor dapat memberikan rekomendasi yang efektif dan efisien. Sehingga profit perusahaan dapat membaik dan pendapatanpun akan meningkat.


Rheza Arifiandhi (25210842)

TAWURAN... BUDAYA YANG TAK BERBUDAYA !!!!

Rabu, 10 Oktober 2012

Tawuran.. budaya yang tak berbudaya..

Tawuran Antar Pelajar

      Tawuran merupakan kegiatan yg sangat merugikan diri sendiri bahkan orang lain. bayangkan saja tidak sedikit dari mereka yang ikut tawuran itu terluka bahkan kehilangan nyawa. sebenernya apa yang ada di pikiran mereka, sehingga mau untuk mengikuti tawuran?? bukannya itu sama saja dengan bunuh diri.

     Mungkin memang di usia segitu, mereka masih labil. masih mencari jati diri mereka. Tetapi menurut saya mereka mengikut tawuran, hanya karna gengsi. artinya mereka malu jika sekolah mereka di ejek ejek. tapi apakah hanya karna saling ejek mereka rela mengorbankan nyawa. untuk itu lah kita harus meminimalkan tawuran pelajar dengan mengkaji beberapa aspek. yaitu :

- Lingkungan
    Tugas seorang pelajar adalah menuntut ilmu sebaik-baiknya di bangku sekolah, berjuang untuk mendapatkan prestasi terbaik. Bukan mengikuti ajang 'prestasi' mencari kemenangan dengan perkelahian atau tawuran. 

    Ini menjadi salah satu contoh tindakan brutal yang umum terjadi di kalangan pelajar. Perilaku ini dapat saja terjadi karena adanya faktor lingkungan yang mempengaruhi, misalnya lingkungan yang akrab dengan kekerasan.

- Kestabilan emosi

    
    Remaja dengan emosi yang baik dan stabil, lebih bisa mengatasi masalah sendiri, dengan berusaha mencari solusi. Saat sedang dalam situasi tertentu, mereka mampu memberikan penghargaan pada diri sendiri, serta memiliki penghayatakan positif tentang dirinya.

    Mereka mampu mengatasi tekanan atau stres dengan baik. Saat berhadapan dengan masalah, mereka pun melakukan analisis dan akan mencari jalan keluar.

   "Mereka tidak akan menciptakan masalah baru, justru berusaha mencari jalan keluar yang baik," kata Roslina Verauli saat ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

- Peran orangtua
    
    Peran orang tua juga diperlukan untuk mendukung perkembangan anak. Bagaimana caranya ? Hal yang paling mudah adalah dengan membangun ikatan komunikasi yang baik.
    Perilaku berkomunikasi atau kedekatan emosional patut diterapkan dalam hubungan orangtua dan anak. Pastikan pula hubungan Anda (suami dan istri) juga sehat, sehingga tidak memengaruhi perkembangan anak. 

RHEZA ARIFIANDHI (25210842)




WOW.. "SERANGAN" MOBIL MURAH !!!!

"Serangan" mobil murah ..... 

       Mungkin yg dimaksud "Serangan" disini adalah mulai munculnya mobil mobil murah yg di keluarkan oleh pabrikan terkenal. karna pemerintah sudah mengeluarkan regulasi tentang mobil murah dan ramah lingkungan. mobil murah yang dimaksud adalah memiliki kapasitas 1000-1200 cc, berjenis 4 x 2 dan yg paling penting dengan harga di kisaran 80 juta..

      
       Tentu saja ini kabar yg menggembirakan, bayangkan dahulu mobil hanya diperuntukan untuk kalangan elit, namun sekarang kalangan menegah pun bisa memiliki mobil. tapi sisi lain ada yang menentang regulasi ini. yak tentu saja warga jakarta masih mempertanyakan isi regulasi ini.. yaa seperti yang kita tahu ibukota tercinta kita ini mengalami masalah yang sangat mengakar, yaitu MACEEEET !!!
      
      Ini artinya problem kemacetan akan terus mengakar, terutama di kota besar seperti jakarta. Namun dampak positif lainnya adalah pertumbuhan ekonomi nasional. karna seiring meningkatnya kemampuan konsumen dalam membeli sesuatu. dan tentu saja pabrikan juga akan meningkatkan investasinya di indonesia untuk menambah produksi mobil LCGC.

    Nahh kita kembali ke problem kemacetan, seharusnya pemerintah lebih memperhartikan dampak kemacetan ini. karna kemacetan jg menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. disamping itu mobil ini memang green car namun tetap untuk bahan bakar nya mereka menggunankan bahan bakar minyak. sehingga menambah polusi di tanah air, apalagi di kota besar seperti jakarta.

    Seharunya pemerintah menyeimbangi regulasi ini dengan peningkatan pra sarana transaportasi dan pembatasan izin untuk mobil mobil tua sehingga dapat mengurangi kemacetan. memang kemacetan belum sepenuhnya teratasi, tetatpi setidaknya masyarkat dapat merasakan nyaman ketika menaiki kendaraan umum.

     Dan untuk mencegah polusi, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan kendaraan yg berbahan bakar gas ataupun biofuel. pemerintah harus lebih bisa meyakinkan masyarakat bahwa kendaraan dengan bahan bakar gas itu aman digunakan. tidak hanya itu, fasilitas SPBG juga harus lebih di perbanyak. sehingga masyarakat tidak perlu mengatri ketika mengisi bahan bakar. mungkin dengan cara ini setidaknya udara di ibukota menjadi bersih.

     Pemerintah sekarang boleh saja mengeluarkan regulasi yang tentu saja untuk kepntingan masyarakat. tapi disamping semua itu pemrtintah harus bisa mengatasi resiko yang timbul akibat regulasi tersebut. semoga ini semua dpt memberi keuntungan untuk kita semua bukan untuk kepentingan sepihak saja.

RHEZA ARIFIANDHI (25210842)
    

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)

Senin, 30 April 2012


Hak kekayaan intelektual  (HaKI) atau Intelectual Property Right (IPR) yaitu hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas kekayaan  tersebut, yang di atur oleh norma atau hukum yang berlaku atau kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis
Dari istilah Hak atas kekayaan intelektual, ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu :
1. Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ),atau wewenang menurut hukum.
2. Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.
3. Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan
Jadi pada intinya Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) itu adalah hak tidak berwujud yang di berikan kepada perorangan atau kelompok orang untuk berbuat atas segala hasil karya intelektual, seperti teknologi, seni, musik, lukisan, karya tulis, gambar, dan banyak lagi.
Pelanggaran terhadap penggunaan lisensi perangkat lunak berpemilik bisa berakibat hukum.

Kekayaan intelektual (Intelectual property) meliputi dua hal, yaitu :
1.      Industrial property right (hak kekayaan industri), berkaitan dengan invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, terdiri dari :
·         Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
a)      Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
b)      Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual

1.      Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan

2.      Prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.

3.      Prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.

4.      Prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.

Undang-undang yang mengatur tentang Hak Paten:
·         UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·         UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·         UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
·         Desain industri
adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri

·         Merek
 adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.

Jenis- Jenis Merek :
a)      Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b)      Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c)      Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

·         Rahasia Dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

·         Desain Tata Letak Terpadu
adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu

2.      Copyright (hak cipta)
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
 Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas atau dengan kata lain memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program komputer, tarian, lagu, dsb.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Subyek Hak Cipta :

·         Pencipta
Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

·     Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas

Jadi kesimpulannya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Menurut World Intellectual Property Organisation (WIPO), kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind).

Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkanbiaya.
Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai aset perusahaan.


Referensi :

Nama Kelompok :
(21210864) DESY DWI JAYANTI
(23210835) KARIMAH PATRYANI
(24210005) LESTARI SETYAWATI
(24210055) LITA LESTAR
(23210754) JHON PHILIP SINULINGGA
(25210842) RHEZA ARIFIANDHI