ADAKAH MANFAAT DALAM KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA DPR ???

Rabu, 02 Januari 2013


Kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Republik (DPR) ke luar negeri sering terdistorsi menjadi kegiatan bersenang- senang. Siasat studi banding kerap menjadi alibi para anggota dewan untuk membenarkan diri. Meskipun dilain sisi, esensi dari studi banding tidak sesuai dengan mamfaat yang diperoleh.
Kunjungan anggota DPR ke luar negeri seakan memperpanjang reputasi kontroversi anggota DPR. Kasus terakhir, perjalanan Badan Legislasi (Baleg) DPR ke Denmark dan Turki untuk menentukan logo palang merah mendapat kritikan tajam dari publik. Bukannya fokus dalam studi banding penentuan logo palang merah, namun dari lembar foto perjalanan legislator yang diambil warga Indonesia yang sedang berada di sana membuktikan bahwa anggota Baleg DPR tampak bersantai ria di jembatan raksasa yang menghubungkan dua buah pulau di Denmark. Sangat kontras sekali, mengaku mau mencari masukan soal lambang Palang Merah, tetapi yang dipelajari sebuah jembatan unik.
Forum Independen untuk Transparansi Anggaran (Fitra) membeberkan  alokasi anggaran untuk kunjungan anggota DPR ke luar negeri mengalami kenaikan pada tahun 2012, yakni mencapai Rp 140 miliar, sedangkan pada alokasi anggaran tahun 2011 hanya sebesar Rp 137 miliar.
Setelah menuai kritik publik, wacana penghentian sementara (moratorium) kunjungan ke luar negeri sebaiknya disikapi dengan postif. Evaluasi dengan kebijakan penghentian sementara (moratorium) kunjungan anggota DPR ke luar negeri menjadi solusi untuk menjinakkan gaya glamor yang kerap menjadi kritikan publik kepada anggota DPR.
Pertama, Kebijakan moratorium kunjungan anggota DPR ke luar negeri akan memberikan penegasan terhadap sikap anggota DPR untuk mengagendakan peningkatan kualitas kinerja yang berorientasi juga pada peningkatan pelayanan publik.
Kedua, Kebijakan moratorium ini dapat mengurangi pemborosan anggaran. Pelaksanaan kunjungan kerja anggota dewan selama ini kerap menghabiskan biaya miliaran rupiah, sehingga dengan kebijakan ini biaya kunjungan kerja anggota dewan dapat dialihkan untuk program- program kesejahteraan rakyat.
Ketiga, pelaksanaan kebijakan moratorium ini akan memfokuskan dan memacu kinerja anggota terhadap kebutuhan dan permasalahan dalam negeri yang begitu kompleksnya.
Keempat, kebijakan moratorium ini didasarkan pada keprihatinan terhadap kondisi tingkat kemiskinan yang masih tinggi. Kontradiksi kehidupan glamor anggota dewan dengan kondisi masyarakat yang masih miskin akan sangat melukai keadilan di masyarakat, padahal kemewahan anggota dewan didapat dari uang rakyat.
Sebenarnya pembahasan rancangan undang-undang dapat dilakukan tanpa kunjungan ke luar negeri, dapat saja dirampungkan dengan meminta pendapat para pakar dan berbagai data dengan negera tujuan tanpa perlu ke negara tersebut.

ALASAN PEMBUBARAN BP MIGAS

Selasa, 01 Januari 2013


Selain itu, Pengamat perminyakan Kurtubi menjelaskan, langkah pembubaran BP Migas oleh MK ini dinilai sangat tepat. Sebab, BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. “Pertentangan dengan konstitusi itu disebabkan oleh tata kelola BP Migas tidak bisa digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33.Dalam rangka memberikan landasan hukum bagi pembaharuan dan penataan kembali kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi maka Pemerintah pada tanggal 23 Nopember 2001 telah menetapkan UU No.22 /2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sejak ditetapkannya UU No.22 tahun 2001 tentang Migas pada tanggal 23 Nopember 2001 dan PP No.42 tahun 2002 tanggal 16 Juli 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas maka masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerjasama atau Kontrak Productions Sharing yang sebelumnya dilaksanakan oleh PERTAMINA kini dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas atau BPMIGAS .
Dalam Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung didalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara. Penguasaan negara tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan. Dan selanjutnya pemerintah membentuk Badan Pelaksana untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.

seperti yang sudah dijelaskan pembubaran BPMIGAS diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, menurutnya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menjadi dasar pendirian BPMIGAS ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.


Dalam UU BP Migas semua keinginan dari Pasal 33 UUD 1945 tidak dapat terpenuhi. Terlebih lagi, BP Migas dinilai lebih memihak ke asing. Contohnya saja, hasil gas dari LNG Tangguh yang justru tidak dialokasikan ke dalam negeri. BP Migas malah menjual gas tersebut secara murah ke China.
Disisi lain, terdapat tiga alasan yang mendasari bubarnya lembaga pengawas dan pembina pengolahan minyak ini. Adapun alasan ini dikemukakan oleh Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono.
Pertama, Pertamina tidak pernah ikhlas untuk melepas BP Migas. Pertamina tetap ingin menguasai BP Migas seperti era 1970-an lalu. “Ini semacam ada pertarungan dengan Pertamina karena Pertamina tidak pernah ikhlas melepas Pertamina,” jelasnya.
Wewenang BP Migas memang pernah diserahkan ke Pertamina, khususnya pada 1970-an. Saat itu, Pertamina memang punya pengalaman pernah mengontrol produksi industri hulu migas hingga 1,6 juta barrel. Dengan wewenang BP Migas dikembalikan ke Pertamina, Pertamina akan dianggap sebagai wasit sekaligus pemain di sektor migas. “Dengan menjadi pemain sekaligus wasit, maka Pertamina bebas bermain dan mengawasi sendiri. Beda kalau ada BP Migas, Pertamina menjadi tidak nyaman,” tambahnya.
Bahkan, Pertamina sempat hanya memproduksi sekitar 40.000-50.000 barrel bahan bakar minyak saja. Padahal, minyak tersebut harus didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Otomatis, karena Pertamina saat itu menjadi pemain sekaligus wasit, maka tidak ada yang berani menggugat wewenang perusahaan minyak pelat merah tersebut.
Kedua, untuk mengamankan posisi di 2014. Sekadar catatan, selama menjadi lembaga pemerintah non-BUMN, BP Migas dinilai berkuasa untuk mengatur dan mendistribusikan minyak dan gas bumi di Tanah Air. Kewenangannya langsung berada di bawah Presiden.
Dalam hal perputaran uang (cashflow), BP Migas dinilai lebih cepat dan besar nilai perputaran uangnya. Priyono mencatat bisa mencapai Rp 1 triliun per hari. “Kita kan rata-rata bisa menyetor ke negara di atas Rp 300 triliun per tahun. Jadi, per harinya bisa mencapai Rp 1 triliun,” jelasnya.
Bahkan untuk menyetor ke kas Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN), Priyono mengaku lembaganya mampu menyetor 30 persen dari total APBN per tahun.
Ketiga, pertarungan antara yang ingin meningkatkan produksi dan pihak yang memang tidak ingin produksi minyak naik. “Importir minyak. Itu kan alamiah sekali,” ucap Priyono.
Dikatakannya, kalau produksi minyak Indonesia naik, tentunya bisnis importir bakal berkurang. “Itu kan enak, bisnis minyak itu tidak usah investasi. Itu trading kok. Lain dengan KPS yang harus investasi dulu, lima tahun baru balik,” tegas Priyono.
Alasan-alasan pembubaran BPMIGAS diatas sangat bertolak belakang, karena dikemukakan oleh dua belah pihak yang mendukung dan tidak mendukung pembubaran BPMIGAS ini. Namun demikian, kita sebagai masyarkat biasa tentu menginginkan hal yang terbaik dari pembubaran ini.
Sumber :

APA ITU OUTSOURCING ???


Outsourcing ?? Mungkin kata tersebut sudah tidak terdengar asing lagi di telinga kita. kata tersebut dalam beberapa hari ini selalu muncul di surat kabar, media cetak atau pun media online. Para buruh mencoba memperjuangkan hak mereka dengan berunjuk rasa di seluruh wilayah indonesia. menurut mereka, outsourcing sangat tidak menguntungkan. karna mereka bekerja hanya terikat kontrak dengan jangka waktu tertentu saja. untuk lebih jelas nya saya akan mendifinisikan tentang outsourcing.


Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Kesimpulannya adalah perusahaan bekerjasama kepada suatu perusahaan yang biasanya berbentuk yayasan untuk penggajian kepada karyawannya.
Dasar Hukum Outsourcing
Dasar hukum outsourcing adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 64 Tentang Ketenagakerjaan.
“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.”
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, outsourcing dibagi menjadi dua jenis:
1. Pemborongan pekerjaan
Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan operasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb.
2. Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.
Dari pengertian dan jenisnya, saya menyimpulkan bahwa terdapat banyak keuntungan yang akan diperoleh perusahaan yang menggunakan sistem outsourcing ini, di pihak lain para pekerja akan merasa terikat dengan perusahaan penyedia jasa tersebut. Apabila terjadi sesuatu pada pekerja terutama dalam hal penggajian, perusahaan akan dengan mudah lepas tangan karena perusahaan menganggap bukan wewenang perusahaan dalam hal ini, dengan mudah perusahaan akan menyerahkan masalah ini ke perusahaan penyedia jasa tersebut.
Berikut beberapa keuntungan utama yang menjadi dasar keputusan untuk melakukan outsourcing adalah:
1. Fokus pada kompetensi utama
Dengan melakukan outsourcing, perusahaan dapat fokus pada core-business mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaharui strategi dan merestrukturisasi sumber daya (SDM dan keuangan) yang ada. Perusahaan akan lebih focus membuat produk atau jasa berkualitas tinggi yang dapat memuaskan keinginan pasar, daripada menghabiskan sumber daya perusahaan yang terbatas untuk menangani persoalan ketenagakerjaan
2. Penghematan dan pengendalian biaya operasional
Dengan mengalihkan masalah ketenagakerjaan kepada vendor outsourcing, perusahaan dapat melakukan penghematan biaya dengan menghapus anggaran untuk berbagai investasi di bidang ketenagakerjaan termasuk mengurangi SDM yang diperlukan untuk melakukan kegiatan administrasi ketenagakerjaan. Hal ini tentunya akan mengurangi biaya overhead perusahaan dan dana yang dihemat dapat digunakan untuk proyek lain yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas produk/jasa.
3. Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
Karena core-business-nya dibidang jasa penyediaan dan pengelolaan SDM, vendor outsourcing memiliki sumber daya dan kemampuan yang lebih baik dibidang ini dibandingkan dengan perusahaan. Kemampuan ini didapat melalui pengalaman mereka dalam menyediakan dan mengelola SDM untuk berbagai perusahaan. Saat menjalin kerjasama dengan vendor outsourcing yang profesional, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan keahlian vendor outsourcing tersebut untuk menyediakan dan mengelola SDM yang dibutuhkan oleh perusahaan.
4. Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar
Setiap perusahaan, baik besar maupun kecil, pasti memiliki keterbatasan sumber daya. Dengan melakukan outsourcing, perusahaan dapat mengalihkan sumber daya yang terbatas ini dari pekerjaan-pekerjaan yang bersifat non-core dan tidak berpengaruh langung terhadap pendapatan dan keuntungan perusahaan kepada pekerjaan-pekerjaan strategis core-business yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, pendapatan dan keuntungan perusahaan.
Jika dilakukan dengan baik, outsourcing dapat membuat perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon kebutuhan pasar. Kecepatan merespon pasar ini menjadi competitive advantage (keunggulan kompetitif) perusahaan dibandingkan kompetitor.
Setelah melakukan outsourcing, beberapa perusahaan bahkan dapat mengurangi jumlah karyawan mereka secara signifikan karena banyak dari pekerjaan rutin mereka menjadi tidak relevan lagi.
5. Mengurangi resiko
Dengan melakukan outsourcing, perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang intinya saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi resiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang. Jika situasi bisnis sedang bagus dan dibutuhkan lebih banyak karyawan, maka kebutuhan ini tetap dapat dipenuhi melalui outsourcing. Sedangkan jika situasi bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan karyawan dapat dikurangi.
Resiko perselisihan dengan karyawan bila terjadi PHK pun dapat dihindari karena secara hukum hal ini menjadi tanggung jawab vendor outsourcing.
6. Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core
Saat ini banyak sekali perusahaan yang memutuskan untuk mengalihkan setidaknya satu pekerjaan non-core mereka dengan berbagai alasan. Mereka umumnya menyadari bahwa merekrut dan mengkontrak karyawan, menghitung dan membayar gaji, lembur dan tunjangan-tunjangan, memberikan pelatihan, administrasi umum serta memastikan semua proses berjalan sesuai dengan peraturan perundangan adalah pekerjaan yang rumit, banyak membuang waktu, pikiran dan dana yang cukup besar. Mengalihkan pekerjaan-pekerjaan ini kepada vendor outsourcing yang lebih kompeten dengan memberikan sejumlah fee sebagai imbalan jasa terbukti lebih efisien dan lebih murah daripada mengerjakannya sendiri.
Selain keuntungan yang diperoleh, tidak dipungkiri dalam menjalin kerjasama dengan vendor outsourcing, perusahaan akan mengalami kegagalan. Kegagalan proyek outsourcing dapat timbul dari beberapa hal, diantaranya:
1. Kurangnya komitmen, dukungan dan keterlibatan pihak manajemen dalam pelaksanaan proyek outsourcing
Tanpa keterlibatan dari pihak manajemen dalam mencapai tujuan jangka pendek maupun jangka panjang proyek outsourcing, proyek outsourcing akan berjalan tanpa arahan yang jelas dan bahkan menyimpang dari strategi dan tujuan awal perusahaan.
2. Kurangnya pengetahuan mengenai siklus outsourcing secara utuh dan benar
Kurangnya pengetahuan akan outsourcing secara utuh dan benar dapat mengakibatkan proyek outsourcing gagal memenuhi sasaran dan bahkan merugikan perusahaan. Hal ini terjadi karena perusahaan gagal memilih vendor yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
3. Kurang baiknya cara mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada seluruh karyawan
Komunikasi harus dilakukan secara efektif dan terarah agar tidak muncul rumor dan resistensi dari karyawan yang dapat mengganggu kemulusan proyek outsourcing. Resistensi ini muncul karena:
1.     Kekhawatiran karyawan perusahaan akan adanya PHK.
2.     Adanya penentangan dari karyawan atau serikat pekerja.
3.     Kekhawatiran outsourcing dapat merusak budaya yang ada.
4.     Kekhawatiran akan hilangnya kendali terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dialihkan.
5.     Kekhawatiran bahwa kinerja vendor dalam melakukan pekerjaan yang dialihkan ternyata tidak sebaik saat dikerjakan sendiri oleh perusahaan.
4. Terburu-buru dalam mengambil keputusan outsourcing
Proses pengambilan keputusan untuk outsourcing harus dilakukan dengan hati-hati, terencana dan mempunyai metodologi yang jelas dan teratur. Jika tidak, hal ini malah menjadikan outsourcing sebagai keputusan yang beresiko tinggi.
Misalnya jika perusahaan tidak mengevaluasi penawaran dan kontrak secara hati-hati, akibatnya adalah timbul perselisihan antara perusahaan dengan vendor terkait pelaksanaan outsourcing.
5. Outsourcing dimulai tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat
Tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat, tujuan dari proyek outsourcing tidak akan tercapai karena:
a. Harapan perusahaan terhadap vendor tidak jelas.
b. Perusahaan tidak siap menghadapi perubahan proses.
c. Perusahaan tidak membuat patokan kinerja sebelum pengalihan kerja ke vendor.
d. Peran dan tanggungjawab antara klien dan vendor yang tidak jelas.
e. Tidak adanya dukungan internal.
f. Lemahnya komunikasi atau manajemen internal.
g. Lemahnya manajemen proyek, keputusan diserahkan sepenuhnya kepada vendor.
Itulah sedikit pengetahuan mengenai outsourcing, kesimpulan yang bisa diambil adalah outsourcing merupakan sistem dalam ketenagakerjaan yang merupakan pengalihan sistem operasional perusahaan kepada perusahaan lain atau vendor outsourcing. Sistem ini tidak selalu berdampak negative pada karyawan, pada dasarnya masih ada hal positive yang didapat dari sistem ini yaitu dengan sistem ini, perusahaan akan fokus pada kompetensi utama serta dapat menghemat dan mengendalikan biaya operasional. Dengan begitu, perusahaan akan memperoleh keuntungan yang lebih, dengan hasil tersebut makin banyak karyawan yang akan dipekerjakan. Untuk masalah outsourcing ini, tentu banyak pihak yang mendukung seperti pengusaha namun ada juga pihak yang kurang mendukung sistem outsourcing ini yaitu karyawan. Biasanya yang dikhawatirkan karyawan adalah perusahaan akan melakukan PHK karena posisi mereka terancam tergantikan oleh karyawan outsourcing. Jadi, silakan kalian nilai sendiri apakah outsourcing ini sebaiknya dihilangkan atau tidak? 
Sumber :http://www.jmt.co.id/outsourcing/index.php?option=com_content&view=article&id=44&Itemid=7

PERANAN SOFTWARE AKUNTANSI DALAM DUNIA USAHA



    Software akuntansi adalah salah satu bentuk aplikasi akuntansi yang dihasilkan oleh kecanggihan teknologi untuk membantu para pengusaha mendapatkan laporan terkini mengenai kondisi keuangan perusahaan. Penggunaan software akuntansi dalam bisnis modern juga berperan dalam pembuatan laporan keuangan dan keputusan arah kebijakan pemimpin usaha ke depannya. Mau dibawa kemana arah laju perusahaan bisa diketahui dari laporan keuangan yang dihasilkan dengan bantuan software akuntansi.

Penggunaan software ini sangat membantu dan meringankan pekerjaan seorang akuntan dibandingkan dengan cara yang manual. Hal itu sangat membuang-buang waktu dan hasilnya pun kurang efisien.
Lalu apakah arti sebenarnya dari software akuntansi itu? Dan bagaimana peran software akuntansi dalam proses pelaporan keuangan?
Software Akuntansi adalah perangkat lunak yang bermanfaat membantu kerja seorang akuntan agar lebi produktif dan efektif. Dari pengertian tersebut, sudah pasti kita menyimpulkan bahwa software akuntansi sangat berperan bagi seorang akuntan. Dalam artikel ini, saya akan menjelaskan beberapa peran software akuntansi bagi seorang akuntan. Adapun peran-peran itu adalah sebagai berikut:
1.      Memberikan kemudahan penggunaan
Banyak software akuntansi yang berkembang saat ini, dan banyak pula fasilitas yang ditawarkan untuk memudahkan para penggunanya dalam bekerja. Kebanyakan perusahaan software akuntansi menawarkan sebuah sistem yang sederhana dan mudah untuk digunakan seperti tampilannya yang diracang dengan berbagai bahasa, memberikan sebuah konfirmasi dalam entry data, sehingga sangat meminimalkan terjadinya kesalahan. Dengan kemudahan ini, seseorang yang bukan merupakan seorang  ahli akuntan juga dapat menggunakan software akuntansi dengan yakin dan pasti.
2.      Menghemat waktu dalam pembuatan laporan keuangan
Memproduksi laporan keuangan yang berkualitas merupakan tugas berat akuntan. Komputer telah mengambil alih peran ini, dan meskipun masih perlu melakukan input data, namun tidak dapat dipungkiri waktu yang digunakan tentu lebih cepat dibandingkan dengan mengerjakannya secara manual. Dengan begitu, lebih banyak waktu yang dapat dihabiskan untuk menganalisis data ketimbang memproduksi laporan keuangan.
3.      Menyimpan data secara akurat
Setiap akhir tahun, seorang akuntan pasti membutuhkan data data diawal tahun untuk membuat laporan akhiran tahun atau yang biasa dikenal dengan tutup buku. Program akuntansi dirancang untuk memudakan pengguna menyimpan setiap data dalam perangkat lunak sehingga informasi dapat diekspor ke berbagai jenis perangkat lunak lainnya. Jika setup data dari perangkat lunak dilakukan dengan benar, maka pelaku bisnis secara efektif dapat menyimpan data-datanya. Software akuntansi juga menyediakan fitur pengamanan data dengan menggunakan kata kunci, sehingga dapat mencegah seorang karyawan untu mencuri data.
Itulah sedikit gambaran mengenai software akuntansi dan perannya dalam dunia usaha terutama bagi seorang akuntan. Penjelasan tersebut sekiranya dapat membantu kita calon akuntan dalam penggunaan software akuntansi di dunia kerja nanti.
2. http://agussiswoyo.com/2011/11/29/manfaat-software-akuntansi-untuk-pengusaha-dan-blog-akuntansi/