REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 7

Selasa, 20 Desember 2011

MANAJEMEN KOPERASI MENUJU KEWIRAUSAHAAN KOPERASI

Oleh : Arman D. Hutasuhut




Abstrak 

Membentuk jiwa kewirausahaan koperasi di dalam diri para pengurus dan anggotanya adalah upaya awal untuk menuju keberhasilan gerakan koperasi di tanah air. Karena koperasi merupakan salah satu  bentuk badan usaha yang sesuai dengan keadaan bangsa Indonesia yang pantas untuk ditumbuhkembangkan sebagai badan usaha penting dan bukan sebagai alternatif terakhir.

Pendahuluan

Dewasa ini Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi Indonesia, koperasi mendapatkan peluang untuk tampil lebih eksis. Krisis ekonomi yang diawali dengan krisis  nilai tukar dan kemudian  membawa krisis hutang luar negeri, telah membuka mata semua  pemerhati ekonomi bahwa “fundamental ekonomi” yang semula diyakini kesahihannya, ternyata hancur lebur. Para pengusaha besar konglomerat dan industri manufaktur yang selama ini diagung-agungkan membawa pertumbuhan ekonomi  yang pesat pada rata-rata 7% pertahun, ternyata hanya merupakan wacana. Sebab, ternyata kebesaran mereka  hanya ditopang oleh hutang luar negeri sebagai hasil perkoncoan dan praktik mark-up ekuitas.

Setelah dicanangkan oleh pendiri negara kita, bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok dengan spirit masyarakatnya, yaitu azas kekeluargaan. Bahkan disebutkan oleh Hadhikusuma (2000). Kekeluargaan adalah azas yang memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat akar dalam jiwa bangsa Indonesia. Namun sampai saat ini dalam kenyataannya peran koperasi untuk berkontribusi  dalam perekonomian Indonesia  belum mencapai taraf signifikan. Banyaknya masalah yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia menjadi problematik yang secara umum masih dihadapi. Pencapaian misi mulia koperasi pada umumnya masih jauh dan idealism semula. Koperasi yang seharusnya mempunyai amanah luhur, yaitu membantu pemerintah untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial, belum dapat menjalani peranannya secara maksimal. Membangun  koperasi menuju kepada peranan dan kedudukannya yang diharapkan merupakan  hai yang sangat sulit, walau bukan merupakan hal yang tidak mungkin.

OIeh karena itu, tulisan ini tetap pada satu titik keyakinan, bahwa seburuk apapun keadaan koperasi saat mi, kalau semua komponen bergerak bersama, tentunya ada titik terang yang diharapkan muncul. Juga diharapkan mampu menjadi pencerahan bagi kita semua, tentang bagaimana koperasi dikembalikan kepada cita-cita para pendiri bangsa mi, menjadikan kegiatan ekonomi menjadi milik semua rakyat. Dengan demikian, kesenjangan ekonomi yang merembet pada kesenjangan sosial dan penyakitpenyakit masyarakat Iainnya dapat dikurangi.

Pembahasan

l.Pengertian Koperasi

Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagai usaha bersama berdasar asas-asas kekeluargaan dan gotong royong . Menurut Undang-undang No. 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Ropke menyatakan makna koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha lainnya. Elemen yang terkandung dalam koperasi menurut  International Labour Organization adalah:

a. perkumpulan orang-orang,

b. penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan,

c. terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,Jurnal Ilmiah “Manajemen & Bisnis”

Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

d. koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang

diawasi dan dikendalikan secara demokratis,

e. terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan,

f. anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.



ll.Prinsip-Prinsip Koperasi

Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. Perkoperasian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan  memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta  ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur (Koperindo.com, 2001 )

Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967,adalah sebagai berikut.

a.Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warg negara Indonesia

b.Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi

c.Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

d.Adanya pembatasan bunga atas modal

e.Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masya rakat pada umumnya

f.Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

g.Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya

pada diri sendiri.

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

d. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.

e. Kemandirian

f. Pendidikan koperasi

g. Kerja sama antar koperasi



lll.Permasalahan Koperasi

Tidak dapat dipungkiri bahwa hanya dengan mengenal jati diri koperasi secara benar maka kemungkinan bersaing dengan badan usaha lain akan terbuka. Problemnya adalah otonomi koperasi sejauh ini menjadi tanda tanya besar. Karena bantuan pemerintah yang begitu besar menjadikan otonomi  koperasi sulit terwujud.

Masalah mutu sumberdaya manusia pada berbagai perangkat organisiasi koperasi menjadi masalah yang menonjol dan mendapat sorotan. Subyakto (1996) mempunyai pandangan bahwa, kendala yang sangat mendasar dalam pemberdayaan koperasi dan usaha kecil  adalah masalah sumberdaya manusia. Pengurus dan karyawan secara bersama-sama -ataupun saling menggantikan- menjadi pelaku organisasi yang aktif, dan menjadi front line staff dalam melayani anggota koperasi. Keadaan saling menggantikan seperti  itu, banyak terjadi dalam praktik manajemen koperasi di Indonesia.



Manajemen Koperasi

Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektifdan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian  juga dalam badan usahakoperasi, manajemen merupakan satu hak  yang harus ada demi terwujudnya tujuanyang diharapkan.

Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4(empat) unsur yaitu: anggota, pengurus,  manajer, dan karyawan. Seorang manajerharus bisa menciptakan kondisi  yang mendorong para karyawan agarmempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antaramanajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).

Menurut Suharsono Sagir,  sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang  di dalamnya terdapat kebersamaan,keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi  (Anoraga dan Widiyanti,1992).

Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus,dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan  antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen.  Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi  dan usaha koperasi.

Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Pola umum manajemen koperasi  yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas  (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan  (decision area)  yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama  (shared decision areas)

Adapun lingkup keputusan masing-masing  unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):

a.Rapat Anggota  merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.

b.Pengurus  dipilih dan diberhentikan oleh  rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakart sebagai  pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.

c.Pengawas  mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus.  Pengawas dipilth dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.

d.Pengelola  adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha  (managing director)  dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.



Kewirausahaan Koperasi

Secara definitif seorang wirausaha termasuk wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang  dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses (Meredith, et al,1984).

Para wirausaha koperasi  adalah orang yang mempunyai sikap mental positif yang berorientasi pada tindakan dan  mempunyai motivasi tinggi dalam mengambil risiko pada saat mengejar tujuannya. Tetapi mereka juga orang-orang yang cermat dan penuh perhitungan dalam mengambil keputusan tentang sesuatu yang hendak dikerjakan, Setiap mengambil keputusan tidak didasarkan pada metode coba-coba, melainkan dipelajari setiap peluang bisnis dengan mengumpulkan informasi-informasi yang berharga bagi keputusan yang hendak dibuat.

Selanjutnya menurut Meredith (1984)  para wirausaha (termasuk wirausaha koperasi) mempunyai ciri dan watak yang berlainan dengan individu kebanyakan. Ciri-ciri dan watak tersebut dijelaskan sebagai berikut:

a. Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri sendiri.

b. Berorientasi pada tugas dan basil yang didorong oleh kehutuhan untuk herprestasi, berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan, mempunyni tekad kerja keras, dan mempunyai energi inisiatif.

c. Mempunyai kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil keputusan-keputusan secara cepat dan cermat.

d. Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan suka menanggapi saransaran dan kritik.

e. Berjiwa inovatif, kreatif dan tekun.

f. Berorientasi ke masa depan.

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama (Hendar dan Kusnadi,1999). Dan definisi tersebut terkandung beberapa unsur yang patut diperhatikan, seperti penjelasan di bawah  ini.

Kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.  Ini berarti wirausaha koperasi  (orang yang melaksanakan kewirausahaan koperasi) harus mempunyai keinginan untuk memajukan organisasi koperasi, baik itu usaha koperasi maupun usaha anggotanya. Usaha itu harus dilakukan secara koperatif dalam arti setiap kegiatan usaha koperasi harus mementingkan kebutuhan anggotanya.

Tugas utama wirausaha koperasi  adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan dan  memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama (Drucker, 1988). Bertindak inovatif tidak hanya dilakukan pada saat memulai usaha tetapi juga pada saat usaha itu berjalan, bahkan pada saat usaha koperasi berada dalam kemunduran. Pada saat memulai  usaha agar koperasi dapat tumbuh dengan cepat dan menghasilkan. Kemudian pada saat usaha koperasi berjalan, agar koperasi paling tidak dapat mempertahankan eksistensi usaha koperasi yang sudah berjalan dengan lancar. Perihal yang lehih penting adalah tindakan inovatif pada saat usaha koperasi berada  dalam kemunduran (stagnasi).  Pada saat itu wirausaha koperasi  diperlukan agar koperasi berada pada siklus hidup yang baru.

Wirausaha koperasi  harus mempunyai keberanian  mengambil risiko. Karena dunia penuh dengan ketidakpastian, sehingga hal-hal yang diharapkan kadang-kadang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Pada koperasi risiko-risiko yang ditimbulkan oleh ketidakpastian sedikit terkurangi oleh orientasi usahanya yang lebih banyak di pasar internal. Pasar internal memungkinkan setiap usaha menjadi beban koperasi dan anggotanya karena koperasi adalah milik anggota. Oleh karena itu secara nalar tidak mungkin anggota merugikan koperasinya. Kalaupun terjadi kerugian dalam kegiatan operasional, maka risiko tersebut akan ditanggung bersama-sama, sehingga risiko per anggota menjadi relative kecil.



Daftar Pustaka

Anoraga, Panji dan  Widiyanti, Ninik. 1992.  Dinamika Koperasi. Rineka Cipta,Jakarta.

Arief, Sritua. 1997.  Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi Rakyat, dalam Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia. Pemberdayaan Rakyat dalam Arus Globalisasi. CSPM dan Zaman. Jakarta.

Drucker, Peter F. 1988.  Inovasi dan Kewiraswastaan,  Praktek dan Dasar-Dasar.Erlangga. Jakarta,dalam  Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta.

Haeruman, H. 2000. ”Peningkatan Daya Saing Industri Kecil untuk Mendukung Program PEL”.  Makalah Seminar Peningkatan Daya Saing. Graha Sucofindo.

Hendar dan Kusnadi, 1999.  Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.

Hendrojogi. 1997. Koperasi: Azas-azas, Teori dan Praktek.. RajaGrafindo. Jakarta. Koperindo.com. http/www.Koperindo.com.

Manurung, 2000. “Perkoperasian Di Indonesia: Masalah, Peluang dan Tantangannya di Masa Depan”. Economics e-Journal, 28 Januari  2000,

Meredith, 1984.  Kewirausahaan, Teori dan Praktek, Pustaka Binaman Pressindo,Jakarta, dalam Hendar dan Kusnadi, 1999.  Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.

Rozi dan Hendri. 1997. Kapan dan Bilamana Berkoperasi. Unri Press. Riau.

Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2001.  Koperasi: Teori dan Praktek. Penerbit Erlangga. Jakarta.

Subyakto, 1996. “Mutu Layanan dalam Perilaku Organisasi Koperasi”.  http://ln.doubleclick.net.

Widiyanti, Ninik, 1994. Manajemen Koperasi. Rineka Cipta. Jakarta.



Nama Kelompok:

  1. Rheza Arifiandhi                 (25210842)
  2. Vahmy Arria .F                   (28210343)
  3. Renaldi Aidil                       (25210720)
  4. Brian A.B. Leatemia            (21210446)
  5. Mathias Arfan Taufan D     (28210894)


0 komentar:

Posting Komentar