Senin, 02 April 2012
Pengertian Hukum
Banyak pengertian hukum. Salah satunya pengertian hukum menurut para ahli. Berikut beberapa pengertian hukum menurut para ahli, diantaranya:
- menurut Aristoteles
- Menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
- Pengertian hukum menurut Van kan
Tujuan Hukum dan Sumber – sumber Hukum
Setelah kita mengetahui arti hukum, yang akan saya bahas selanjutnya adalah Tujuan Hukum dan Sumber – sumbernya. Pertama saya akan membahas Tujuan hukum terlebih dahulu. Pada dasarnya hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan. Selain tujuan tersebut, ada yang mengatakan bahwa hukum tersebut bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku. Dua tujuan diatas merupakan tujuan hukum secara umum, saya juga akan menjelaskan tujuan hukum ekonomi, adapun tujuannya adalah:
- Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
- Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
- Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
- Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
- Mampu memajukan kesejahteraan umum
- Perundang-undangan
- Kontrak Perusahaan
- Yurispudensi
- Kebiasaan
- Perbuatan yang bersifat perdata
- Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi
- Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya
- Diterima oleh semua pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh
- Menerima dari berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
- Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
- Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
- Kodifikasi terbuka
- Kodifikasi tertutup
- Politik hukum lama, unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal, dan penduduk terpecah menjadi : Penduduk bangsa Eropa, penduduk bangsa Timur Asing, penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
- Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
- Pendidikan bangsa Indonesia : Hasil pendidikan barat dan hasil pendidikan timur
- Unsur-unsur dari suatu kodifikasi : Jenis-jenis hukum tertentu, Sistematis, dan Lengkap.
- Kepastian hukum
- Penyerderhanaan hukum
- Kesatuan hukum
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Berikut norma yang sering menjadi pedoman dalam hidup di masyarakat:
- Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
- Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu.
- Pengertian Ekonomi
- Pengertian Hukum Ekonomi
- Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
- Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Sumber :
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
0 komentar:
Posting Komentar