Outsourcing ?? Mungkin kata tersebut sudah tidak terdengar asing lagi di telinga kita. kata tersebut dalam beberapa hari ini selalu muncul di surat kabar, media cetak atau pun media online. Para buruh mencoba memperjuangkan hak mereka dengan berunjuk rasa di seluruh wilayah indonesia. menurut mereka, outsourcing sangat tidak menguntungkan. karna mereka bekerja hanya terikat kontrak dengan jangka waktu tertentu saja. untuk lebih jelas nya saya akan mendifinisikan tentang outsourcing.
Outsourcing terbagi atas dua suku
kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan
keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih
daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan oleh suatu perusahaan kepada
perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja/buruh. Kesimpulannya adalah perusahaan bekerjasama kepada suatu perusahaan
yang biasanya berbentuk yayasan untuk penggajian kepada karyawannya.
Dasar
Hukum Outsourcing
Dasar hukum outsourcing adalah
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 64 Tentang Ketenagakerjaan.
“Perusahaan
dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh
yang dibuat secara tertulis.”
Berdasarkan ketentuan pasal di atas,
outsourcing dibagi menjadi dua jenis:
1.
Pemborongan pekerjaan
Yaitu pengalihan suatu pekerjaan
kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan
operasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi
kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur
volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja
(Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa
pembasmian hama, jasa katering, dsb.
2.
Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
Yaitu pengalihan suatu posisi kepada
vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi
tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut
serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis
menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.
Dari pengertian dan jenisnya, saya
menyimpulkan bahwa terdapat banyak keuntungan yang akan diperoleh perusahaan
yang menggunakan sistem outsourcing ini, di pihak lain para pekerja akan merasa
terikat dengan perusahaan penyedia jasa tersebut. Apabila terjadi sesuatu pada
pekerja terutama dalam hal penggajian, perusahaan akan dengan mudah lepas
tangan karena perusahaan menganggap bukan wewenang perusahaan dalam hal ini,
dengan mudah perusahaan akan menyerahkan masalah ini ke perusahaan penyedia
jasa tersebut.
Berikut beberapa keuntungan utama
yang menjadi dasar keputusan untuk melakukan outsourcing adalah:
1.
Fokus pada kompetensi utama
Dengan melakukan outsourcing,
perusahaan dapat fokus pada core-business mereka. Hal ini dapat dilakukan
dengan memperbaharui strategi dan merestrukturisasi sumber daya (SDM dan
keuangan) yang ada. Perusahaan akan lebih focus membuat produk atau jasa
berkualitas tinggi yang dapat memuaskan keinginan pasar, daripada menghabiskan
sumber daya perusahaan yang terbatas untuk menangani persoalan ketenagakerjaan
2.
Penghematan dan pengendalian biaya operasional
Dengan mengalihkan masalah
ketenagakerjaan kepada vendor outsourcing, perusahaan dapat melakukan
penghematan biaya dengan menghapus anggaran untuk berbagai investasi di bidang
ketenagakerjaan termasuk mengurangi SDM yang diperlukan untuk melakukan
kegiatan administrasi ketenagakerjaan. Hal ini tentunya akan mengurangi biaya
overhead perusahaan dan dana yang dihemat dapat digunakan untuk proyek lain
yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas produk/jasa.
3.
Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
Karena core-business-nya dibidang
jasa penyediaan dan pengelolaan SDM, vendor outsourcing memiliki sumber daya
dan kemampuan yang lebih baik dibidang ini dibandingkan dengan perusahaan.
Kemampuan ini didapat melalui pengalaman mereka dalam menyediakan dan mengelola
SDM untuk berbagai perusahaan. Saat menjalin kerjasama dengan vendor
outsourcing yang profesional, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dengan
memanfaatkan keahlian vendor outsourcing tersebut untuk menyediakan dan
mengelola SDM yang dibutuhkan oleh perusahaan.
4.
Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar
Setiap perusahaan, baik besar maupun
kecil, pasti memiliki keterbatasan sumber daya. Dengan melakukan outsourcing,
perusahaan dapat mengalihkan sumber daya yang terbatas ini dari
pekerjaan-pekerjaan yang bersifat non-core dan tidak berpengaruh langung terhadap
pendapatan dan keuntungan perusahaan kepada pekerjaan-pekerjaan strategis
core-business yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan,
pendapatan dan keuntungan perusahaan.
Jika dilakukan dengan baik,
outsourcing dapat membuat perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit
dalam merespon kebutuhan pasar. Kecepatan merespon pasar ini menjadi
competitive advantage (keunggulan kompetitif) perusahaan dibandingkan
kompetitor.
Setelah melakukan outsourcing,
beberapa perusahaan bahkan dapat mengurangi jumlah karyawan mereka secara
signifikan karena banyak dari pekerjaan rutin mereka menjadi tidak relevan
lagi.
5.
Mengurangi resiko
Dengan melakukan outsourcing,
perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang intinya
saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi resiko
terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang. Jika situasi bisnis sedang
bagus dan dibutuhkan lebih banyak karyawan, maka kebutuhan ini tetap dapat
dipenuhi melalui outsourcing. Sedangkan jika situasi bisnis sedang memburuk dan
harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal mengurangi jumlah karyawan
outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan karyawan dapat
dikurangi.
Resiko perselisihan dengan karyawan
bila terjadi PHK pun dapat dihindari karena secara hukum hal ini menjadi
tanggung jawab vendor outsourcing.
6.
Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya
non-core
Saat ini banyak sekali perusahaan
yang memutuskan untuk mengalihkan setidaknya satu pekerjaan non-core mereka
dengan berbagai alasan. Mereka umumnya menyadari bahwa merekrut dan mengkontrak
karyawan, menghitung dan membayar gaji, lembur dan tunjangan-tunjangan,
memberikan pelatihan, administrasi umum serta memastikan semua proses berjalan
sesuai dengan peraturan perundangan adalah pekerjaan yang rumit, banyak
membuang waktu, pikiran dan dana yang cukup besar. Mengalihkan
pekerjaan-pekerjaan ini kepada vendor outsourcing yang lebih kompeten dengan
memberikan sejumlah fee sebagai imbalan jasa terbukti lebih efisien dan lebih
murah daripada mengerjakannya sendiri.
Selain keuntungan yang diperoleh,
tidak dipungkiri dalam menjalin kerjasama dengan vendor outsourcing, perusahaan
akan mengalami kegagalan. Kegagalan proyek outsourcing dapat timbul dari
beberapa hal, diantaranya:
1.
Kurangnya komitmen, dukungan dan keterlibatan pihak manajemen dalam pelaksanaan
proyek outsourcing
Tanpa keterlibatan dari pihak
manajemen dalam mencapai tujuan jangka pendek maupun jangka panjang proyek
outsourcing, proyek outsourcing akan berjalan tanpa arahan yang jelas dan
bahkan menyimpang dari strategi dan tujuan awal perusahaan.
2.
Kurangnya pengetahuan mengenai siklus outsourcing secara utuh dan benar
Kurangnya pengetahuan akan
outsourcing secara utuh dan benar dapat mengakibatkan proyek outsourcing gagal
memenuhi sasaran dan bahkan merugikan perusahaan. Hal ini terjadi karena
perusahaan gagal memilih vendor yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan
perusahaan.
3.
Kurang baiknya cara mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada seluruh
karyawan
Komunikasi harus dilakukan secara
efektif dan terarah agar tidak muncul rumor dan resistensi dari karyawan yang
dapat mengganggu kemulusan proyek outsourcing. Resistensi ini muncul karena:
1.
Kekhawatiran karyawan perusahaan
akan adanya PHK.
2.
Adanya penentangan dari karyawan
atau serikat pekerja.
3.
Kekhawatiran outsourcing dapat
merusak budaya yang ada.
4.
Kekhawatiran akan hilangnya kendali
terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dialihkan.
5.
Kekhawatiran bahwa kinerja vendor
dalam melakukan pekerjaan yang dialihkan ternyata tidak sebaik saat dikerjakan
sendiri oleh perusahaan.
4.
Terburu-buru dalam mengambil keputusan outsourcing
Proses pengambilan keputusan untuk
outsourcing harus dilakukan dengan hati-hati, terencana dan mempunyai
metodologi yang jelas dan teratur. Jika tidak, hal ini malah menjadikan
outsourcing sebagai keputusan yang beresiko tinggi.
Misalnya jika perusahaan tidak
mengevaluasi penawaran dan kontrak secara hati-hati, akibatnya adalah timbul
perselisihan antara perusahaan dengan vendor terkait pelaksanaan outsourcing.
5.
Outsourcing dimulai tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat
Tanpa visi yang jelas dan pondasi
yang kuat, tujuan dari proyek outsourcing tidak akan tercapai karena:
a. Harapan perusahaan terhadap
vendor tidak jelas.
b. Perusahaan tidak siap menghadapi
perubahan proses.
c. Perusahaan tidak membuat patokan
kinerja sebelum pengalihan kerja ke vendor.
d. Peran dan tanggungjawab antara
klien dan vendor yang tidak jelas.
e. Tidak adanya dukungan internal.
f. Lemahnya komunikasi atau
manajemen internal.
g. Lemahnya manajemen proyek,
keputusan diserahkan sepenuhnya kepada vendor.
Itulah sedikit pengetahuan mengenai
outsourcing, kesimpulan yang bisa diambil adalah outsourcing merupakan sistem
dalam ketenagakerjaan yang merupakan pengalihan sistem operasional perusahaan
kepada perusahaan lain atau vendor outsourcing. Sistem ini tidak selalu
berdampak negative pada karyawan, pada dasarnya masih ada hal positive yang
didapat dari sistem ini yaitu dengan sistem ini, perusahaan akan fokus pada
kompetensi utama serta dapat menghemat dan mengendalikan biaya operasional.
Dengan begitu, perusahaan akan memperoleh keuntungan yang lebih, dengan hasil
tersebut makin banyak karyawan yang akan dipekerjakan. Untuk masalah
outsourcing ini, tentu banyak pihak yang mendukung seperti pengusaha namun ada
juga pihak yang kurang mendukung sistem outsourcing ini yaitu karyawan.
Biasanya yang dikhawatirkan karyawan adalah perusahaan akan melakukan PHK
karena posisi mereka terancam tergantikan oleh karyawan outsourcing. Jadi,
silakan kalian nilai sendiri apakah outsourcing ini sebaiknya dihilangkan atau
tidak?
Sumber :http://www.jmt.co.id/outsourcing/index.php?option=com_content&view=article&id=44&Itemid=7