"PELEMAHAN KPK", DERITA RAKYAT

Selasa, 23 Oktober 2012

        KPK merupakan institusi yang mengurus dan menangani kasus korupsi. di tangan kpk lah para korupsi bisa diatasi. contoh nya seperti gayus tambunan dan dhana widyatmoko. tentunya institusi merupakan harapan masyarakat di tengah "galak" nya kasus korupsi di tanah air ini. tapi instisusi tersebut sedang di ambang masalah. karna banyak nya pihak yang berusaha melemahkannya. berikut skenario pelemahan KPK :

      Ketika Jumat (28/9) pecan lalu Juniver Girsang dan Hotma Sitompoel, kuasa hukum Djoko Susilo, datang ke KPK dan menyampaikan bahwa kliennya tak akan hadir memenuhi panggilan KPK, karena masih menunggu fatwa dari MA tentang kewenangan memeriksa kasus simulator, banyak yang sontak mencibir, langkah itu merupakan bagian dari upaya melemahkan KPK.


Tapi saya tak melihatnya seperti itu. Bagi saya langkah kedua pengacara itu lebih merupakan langkah formalitas yang perlu ditunjukkan bahwa sebagai kuasa hukum mereka harus melakukan langkah-langkah yang menguntungkan dan memberikan harapan kepada kliennya. Pengacara sekaliber Hotma dan Girsang mustahil tidak mengetahui bahwa menurut hukum dan pendirian resmi MA, sejak dulu permintaan fatwa hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara, bukan oleh pengacara atau oleh pesakitan hukum.

Hotma dan Girsang pasti tahu, upayanya untuk meminta fatwa ke MA akan sia-sia. Tapi sebagai pengacara, dia harus menunjukkan kepada kliennya bahwa dia sudah berusaha. Saya kenal dan pernah berdiskusi agak lama dengan Girsang. Dia itu sama dengan kita, merasakan keprihatinan dan kepedihan yang mendalam karena korupsi sangat merusak kehidupan bernegara kita. Dari pengalamannya membela kasus-kasus korupsi, Girsang tahu betapa mengerikan gurita dan monster korupsi di negeri ini. Dia ceritakan monster-monster dan gurita itu kepada saya dan dia pun berharap agar ada langkah-langkah yang kuat dan cepat dalam memberantas korupsi.

Meski begitu secara profesional dia tetap harus membela kliennya, koruptor sekalipun. Memang tidak setiap sikap dan tindakan orang yang melawan atau menyerang KPK itu harus diartikan ingin melemahkan KPK meskipun harus diakui, ada arus sistematis yang ingin melemahkan KPK itu. Ada juga yang mempersoalkan eksistensi KPK karena memang ingin mengkritik atau memproporsionalkan penegakan hukum agar tidak proliferatif. Dalam batas tertentu dan untuk jangka panjang saya setuju dengan Fachri Hamzah bahwa di dalam negara demokrasi konstitusional tak boleh ada lembaga negara yang superkuat.

Semua harus seimbang, di bawah kontrol publik, dan tak boleh ada yang diberi kewenangan yang bisa diselewengkan. Meski begitu, untuk saat ini sampai beberapa waktu ke depan, dunia penegakan hukum kita masih sangat membutuhkan KPK. Dari konstitusi dan kaidah-kaidah hukum apa pun keberadaan KPK dan semua kewenangannya saat ini adalah sah dan diperlukan. KPK telah berhasil membuat bergidik para koruptor karena di tangannya bisa diseret orang-orang kuat yang terlibat korupsi.

Kenyataan itulah yang kemudian menimbulkan, meminjam istilah Taufiequrachman Ruki, corruptors fight back, serangan balik dari para koruptor yang sekarang tampak menjadi gerakan sistematis untuk melemahkan KPK. Para koruptor yang dendam dan takut kepada KPK beramai-ramai untuk menghantam, melemahkan, dan melenyapkan KPK secara kolaboratif dan hegemonis. Dalam catatan saya ada tiga skenario yang dilakukan para penyerang untuk melemahkan KPK ini.

Pertama, melakukan judicial review atau meminta MK membatalkan kewenangan-kewenangan khusus yang secara yuridis dan konstitusional diberikan kepada KPK. Sampai Oktober 2012 ini sudah 15 kali UU KPK diperkarakan, tetapi dari semua perkara yang telah diputus, MK selalu memperkuat konstitusionalitas dan posisi hukum KPK. Baik saat membuat vonis menolak maupun mengabulkan permohonan, MK selalu menguatkan posisi KPK bukan karena pertimbangan politik, tetapi semata-mata berdasar konstitusi dan hukum. MK selalu menegaskan keberadaan KPK dan semua kewenangan khususnya adalah konstitusional dan harus didukung.

Kedua, melalui delegalitas kepemimpinan KPK yang menurut UU KPK harus kolektif kolegial. Pada saat Antasari Azhar ditahan dan kemudian dipecat dari KPK muncul suara dari Gedung DPR yang menyatakan bahwa sejak saat itu KPK tak bisa lagi beroperasi karena sifat kolektif kolegialnya tak terpenuhi berhubung pimpinannya tidak lagi utuh.

Tapi pada saat itu para pendukung KPK berhasil menggalang dukungan bahwa selama pimpinan aktif masih lebih dari dua, semua keputusannya adalah legal karena memenuhi kuorum kolektif kolegial. Berikutnya “hampir” saja pimpinan KPK kurang dari tiga saat Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dijadikan terdakwa. Tapi MK segera memutus bahwa pimpinan KPK yang dijadikan terdakwa tidak bisa diberhentikan sebelum divonis bersalah yang disertai dengan kekuatan hukum yang tetap.

Ketiga, melalui upaya merevisi UU KPK yang isinya,meminjam istilah Abraham Samad, akan memotong tangan dan kaki KPK melalui penghilangan hak penuntutan, mempersulit penyadapan, penghidupan SP3, dan sebagainya. Itulah tiga skenario pelemahan KPK yang tak terbantahkan. Belum lagi serangan-serangan kasar terhadap KPK yang dilancarkan melalui media massa. Bahkan ada yang dengan konyol mengatakan bahwa di dalam UU KPK tak ada istilah extra-ordinary crime, padahal istilah itu tertulis jelas di dalam konsiderans pertama UU KPK meskipun sudah menggunakan bahasa Indonesia.

Melihat kebutuhan penegakan hukum dan manfaat kiprah KPK, kita harus menyelamatkan KPK dan mendukung agar kewenangannya seperti yang ada selama ini tetap dipertahankan.

Sumber : Sindo, 6 Oktober 2012

Rheza Arifiandhi (25210842)

PENTINGNYA KEJUJURAN AUDITOR DALAM MENGATASI PENGGELAPAN PAJAK

      Auditor merupakan seseorang yang memeriksa atau bahkan memberikan rekomendasi terhadap suatu laporan keuangan perusahaan sehingga laporan tersebut dapat di pertanggung jawabkan dan dapat menambah efisiensi perusahan dr rekomendasi tersebut. tentunya kejujuran dr seorang auditor sangat di perlukan, mengingat betapa pentingnya jabatan auditor tersebut. 

 Masalah penggelapan pajak yang biasa dilakukan oleh perusahaan yang bekerja sama dengan seorang auditor antara lain:

1.     Memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor pajak.
2.     Memaksimalkan biaya yang telah dikeluarkan agar dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan
3.     Memilih berbagai alternatif transaksi yang memberikan efek beban pajak terendah
4.     Melaporkan penjualan lebih kecil dari yang seharusnya
5.     Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan
Contohnya, Dugaan penggelapan pajak (IM3 diduga melakukan penggelapan pajak). Dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah.
Dalam kasus tersebut, sangat menyiratkan bahwa kejujuran seorang auditor sangat dipertanyakan untuk saat ini. Kalau sudah begitu, bagaimana kita bisa mempercayai auditor dalam mengaudit operasional perusahaan?.
Untuk menjawab masalah tersebut, sebaiknya pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan.
Kunci utama untuk menjadi seorang auditor adalah kejujuran. Karena dengan kunci utama tersebut, akan dihasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan tidak dirugikannya pihak manapun khususnya auditor itu sendiri. Dengan begitu, seorang auditor dapat memberikan rekomendasi yang efektif dan efisien. Sehingga profit perusahaan dapat membaik dan pendapatanpun akan meningkat.


Rheza Arifiandhi (25210842)

TAWURAN... BUDAYA YANG TAK BERBUDAYA !!!!

Rabu, 10 Oktober 2012

Tawuran.. budaya yang tak berbudaya..

Tawuran Antar Pelajar

      Tawuran merupakan kegiatan yg sangat merugikan diri sendiri bahkan orang lain. bayangkan saja tidak sedikit dari mereka yang ikut tawuran itu terluka bahkan kehilangan nyawa. sebenernya apa yang ada di pikiran mereka, sehingga mau untuk mengikuti tawuran?? bukannya itu sama saja dengan bunuh diri.

     Mungkin memang di usia segitu, mereka masih labil. masih mencari jati diri mereka. Tetapi menurut saya mereka mengikut tawuran, hanya karna gengsi. artinya mereka malu jika sekolah mereka di ejek ejek. tapi apakah hanya karna saling ejek mereka rela mengorbankan nyawa. untuk itu lah kita harus meminimalkan tawuran pelajar dengan mengkaji beberapa aspek. yaitu :

- Lingkungan
    Tugas seorang pelajar adalah menuntut ilmu sebaik-baiknya di bangku sekolah, berjuang untuk mendapatkan prestasi terbaik. Bukan mengikuti ajang 'prestasi' mencari kemenangan dengan perkelahian atau tawuran. 

    Ini menjadi salah satu contoh tindakan brutal yang umum terjadi di kalangan pelajar. Perilaku ini dapat saja terjadi karena adanya faktor lingkungan yang mempengaruhi, misalnya lingkungan yang akrab dengan kekerasan.

- Kestabilan emosi

    
    Remaja dengan emosi yang baik dan stabil, lebih bisa mengatasi masalah sendiri, dengan berusaha mencari solusi. Saat sedang dalam situasi tertentu, mereka mampu memberikan penghargaan pada diri sendiri, serta memiliki penghayatakan positif tentang dirinya.

    Mereka mampu mengatasi tekanan atau stres dengan baik. Saat berhadapan dengan masalah, mereka pun melakukan analisis dan akan mencari jalan keluar.

   "Mereka tidak akan menciptakan masalah baru, justru berusaha mencari jalan keluar yang baik," kata Roslina Verauli saat ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

- Peran orangtua
    
    Peran orang tua juga diperlukan untuk mendukung perkembangan anak. Bagaimana caranya ? Hal yang paling mudah adalah dengan membangun ikatan komunikasi yang baik.
    Perilaku berkomunikasi atau kedekatan emosional patut diterapkan dalam hubungan orangtua dan anak. Pastikan pula hubungan Anda (suami dan istri) juga sehat, sehingga tidak memengaruhi perkembangan anak. 

RHEZA ARIFIANDHI (25210842)




WOW.. "SERANGAN" MOBIL MURAH !!!!

"Serangan" mobil murah ..... 

       Mungkin yg dimaksud "Serangan" disini adalah mulai munculnya mobil mobil murah yg di keluarkan oleh pabrikan terkenal. karna pemerintah sudah mengeluarkan regulasi tentang mobil murah dan ramah lingkungan. mobil murah yang dimaksud adalah memiliki kapasitas 1000-1200 cc, berjenis 4 x 2 dan yg paling penting dengan harga di kisaran 80 juta..

      
       Tentu saja ini kabar yg menggembirakan, bayangkan dahulu mobil hanya diperuntukan untuk kalangan elit, namun sekarang kalangan menegah pun bisa memiliki mobil. tapi sisi lain ada yang menentang regulasi ini. yak tentu saja warga jakarta masih mempertanyakan isi regulasi ini.. yaa seperti yang kita tahu ibukota tercinta kita ini mengalami masalah yang sangat mengakar, yaitu MACEEEET !!!
      
      Ini artinya problem kemacetan akan terus mengakar, terutama di kota besar seperti jakarta. Namun dampak positif lainnya adalah pertumbuhan ekonomi nasional. karna seiring meningkatnya kemampuan konsumen dalam membeli sesuatu. dan tentu saja pabrikan juga akan meningkatkan investasinya di indonesia untuk menambah produksi mobil LCGC.

    Nahh kita kembali ke problem kemacetan, seharusnya pemerintah lebih memperhartikan dampak kemacetan ini. karna kemacetan jg menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. disamping itu mobil ini memang green car namun tetap untuk bahan bakar nya mereka menggunankan bahan bakar minyak. sehingga menambah polusi di tanah air, apalagi di kota besar seperti jakarta.

    Seharunya pemerintah menyeimbangi regulasi ini dengan peningkatan pra sarana transaportasi dan pembatasan izin untuk mobil mobil tua sehingga dapat mengurangi kemacetan. memang kemacetan belum sepenuhnya teratasi, tetatpi setidaknya masyarkat dapat merasakan nyaman ketika menaiki kendaraan umum.

     Dan untuk mencegah polusi, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan kendaraan yg berbahan bakar gas ataupun biofuel. pemerintah harus lebih bisa meyakinkan masyarakat bahwa kendaraan dengan bahan bakar gas itu aman digunakan. tidak hanya itu, fasilitas SPBG juga harus lebih di perbanyak. sehingga masyarakat tidak perlu mengatri ketika mengisi bahan bakar. mungkin dengan cara ini setidaknya udara di ibukota menjadi bersih.

     Pemerintah sekarang boleh saja mengeluarkan regulasi yang tentu saja untuk kepntingan masyarakat. tapi disamping semua itu pemrtintah harus bisa mengatasi resiko yang timbul akibat regulasi tersebut. semoga ini semua dpt memberi keuntungan untuk kita semua bukan untuk kepentingan sepihak saja.

RHEZA ARIFIANDHI (25210842)
    

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)

Senin, 30 April 2012


Hak kekayaan intelektual  (HaKI) atau Intelectual Property Right (IPR) yaitu hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas kekayaan  tersebut, yang di atur oleh norma atau hukum yang berlaku atau kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis
Dari istilah Hak atas kekayaan intelektual, ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu :
1. Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ),atau wewenang menurut hukum.
2. Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.
3. Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan
Jadi pada intinya Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) itu adalah hak tidak berwujud yang di berikan kepada perorangan atau kelompok orang untuk berbuat atas segala hasil karya intelektual, seperti teknologi, seni, musik, lukisan, karya tulis, gambar, dan banyak lagi.
Pelanggaran terhadap penggunaan lisensi perangkat lunak berpemilik bisa berakibat hukum.

Kekayaan intelektual (Intelectual property) meliputi dua hal, yaitu :
1.      Industrial property right (hak kekayaan industri), berkaitan dengan invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, terdiri dari :
·         Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
a)      Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
b)      Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual

1.      Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan

2.      Prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.

3.      Prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.

4.      Prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.

Undang-undang yang mengatur tentang Hak Paten:
·         UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·         UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·         UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
·         Desain industri
adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri

·         Merek
 adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.

Jenis- Jenis Merek :
a)      Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b)      Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c)      Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

·         Rahasia Dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

·         Desain Tata Letak Terpadu
adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu

2.      Copyright (hak cipta)
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
 Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas atau dengan kata lain memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program komputer, tarian, lagu, dsb.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Subyek Hak Cipta :

·         Pencipta
Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

·     Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas

Jadi kesimpulannya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Menurut World Intellectual Property Organisation (WIPO), kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind).

Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkanbiaya.
Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai aset perusahaan.


Referensi :

Nama Kelompok :
(21210864) DESY DWI JAYANTI
(23210835) KARIMAH PATRYANI
(24210005) LESTARI SETYAWATI
(24210055) LITA LESTAR
(23210754) JHON PHILIP SINULINGGA
(25210842) RHEZA ARIFIANDHI