INEFISIENSI DALAM BISNIS
SOFTSKILL SEBAGAI SEORANG CPA ( CERTIFIED PUBLIC ACCOUNTANT/AUDITING)
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
PRINSIP-PRINSIP KODE ETIKA PERILAKU PROFESIONAL
Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :
1. Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Banyak dari kode etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus melanggar hukum/peraturan. Alasan utama dari kode etik ini adalah menyemangati anggotanya untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar hukum/peraturan.
2. Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktifitasnya. Sebagaimana disebutkan dalam bab I, CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran penting di masyarakat. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri.
3. Kepentingan publik
CPA wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme. Salah satu tanda yang membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. CPA diandalkan oleh banyak unsur masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah, pegawai, investor, dan komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan integritas CPA untuk memelihara fungsi perdagangan yang tertib.
4. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi. Perbedaan karakteristik lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan anggotanya akan kebutuhan memiliki integritas. Integritas menurut CPA bertindak jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat yang jujur,akantetapi,integritastidakdapatmengakomodasikecurangan/pelanggaranprinsip.
5. Obyektifitas dan independensi
Seorang CPA harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus independent dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan. Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
6. Kemahiran
Seorang CPA harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang karirnya.
7. Lingkup dan sifat jasa
Seorang CPA yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten dengan s
Independensi Auditor
Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi meliputi:
(1) Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
(2) Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
(1) independensi sikap mental,
(2) independensi penampilan.
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence) dan independensi profesi (profession independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan. Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
TANGGUNG JAWAB AUDITOR
KODE ETIKA PROFESIONAL DALAM PROFESI AKUNTAN
Kode ini menjelma dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh CPA/Akuntan Publik kepada publik.
1. CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2. CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
GREEN ECONOMY (EKONOMI HIJAU)
Green economy atau yang dalam Bahasa Indonesia disebut ekonomi hijau adalah ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial tanpa mengganggu ekosistem alam. tentu saja green ekonomi dibutuhkan di negara kita yang kaya dengan sumber daya alamnya. Posisi Indonesia sangat
unik dalam konteksgreen economy. Satu, kekayaan sumber daya
alam yaitu biodiversity(keragaman hayati) kita sangat besar. Kedua, kekuatan ekonomi kitadengan jumlah penduduk
yang banyak, sehingga Indonesia sebenarnya mempunyai power. Istilahnya di Amerika adalah too big to fall, terlalu besar untuk
jatuh. Jadi Indonesia bisa semacamlaboratorium percobaan untuk tes green economy. Kalau Indonesia berhasil maka menjadi the best choice yang bisa dilakukan di beberapa negara
Kalau
dikatakan green economy sebagai paradigma baru sebetulnya
tidak juga karena itu merupakan revitalisasi dari yang sudah dicetuskan para
pendahulu pemikir ekonom jauh sebelum 1960-an. Green economy muncul kembali pada 1970 ketika ada
gerakan lingkungan yang membuat orang menggali kembali karyanya. Istilah
tersebut dimunculkan kembali oleh ekonom dari Rumania Nicholas Georgescu Roegen
yang pada 1970 mengeluarkan buku Magnum
Opus (maha karya) berjudul The@Entropy@Law and
the@Economic@Process. Jadi, sebenarnya ekonomi ini tidak lepas dari
hukum-hukum termodinamika atau hukum-hukum alam.
DAMPAK PENERAPAN IFRS DI INDONESIA TAHUN 2012
Sabtu, 17 November 2012
Negara-negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International Accounting Standard Board (IASB). Indonesia yang berkiblat ke Belanda, belakangan menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke AS, dan nanti mulai 2012 beralih ke IFRS yang juga merupakan produk AS.
bisnis dituntut untuk mempersiapkan diri dalam mengadopsi IFRS yang akan diterapkan pada tahun 2012. IAS dan IFRS merupakan standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang merupakan produk IASC dan IASB. IFRS adalah produk IASB versibaru sedangkan IAS adalah produk IASC versi lama.
Manfaat dari penerapan IFRS secara umum diantaranya adalah :
· Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secarainternasional (enhance comparability).
· Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
· Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
· Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
· Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan cara, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management.
Dampak penerapan IFRS di Indonesia dalam bisnis
Berbagai dampak dapat terjadi dengan adanya penerapan IFRS ini, sehingga IFRS juga menimbulkan dampak positif dan negatifterhadap dunia bisnis. Berikut ini adalah berbagai dampak dalam penerapan IFRS :
· Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.
· Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.
· Kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harga fluktuatif.
· Smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunakan balance sheet approach dan fair value
· Principle-based standards mungkin menyebabkan keterbandingan laporan keuangan sedikit menurun yakni bila penggunaanprofessional judgment ditumpangi dengan kepentingan untuk mengatur laba (earning management).
· Penggunaan off balance sheet semakin terbatas.
Fleksibilitas dalam standar IFRS yang bersifat principles-based akan berdampak pada tipe dan jumlah skill professional yangseharusnya dimiliki oleh akuntan dan auditor. Pengadopsian IFRS mensyaratkan akuntan maupun auditor untuk memiliki pemahamanmengenai kerangka konseptual informasi keuangan agar dapat mengaplikasikan secara tepat dalam pembuatan keputusan.Pengadopsian IFRS mensyaratkan akuntan memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kejadian maupun transaksi bisnis danekonomi perusahaan secara fundamental sebelum membuat judgment. Selain keahlian teknis, akuntan juga perlu memahamiimplikasi etis dan legal dalam implementasi standar (Carmona & Trombetta, 2008). Pengadopsian IFRS juga menciptakan pasaryang luas bagi jasa audit. Berbagai estimasi yang dibuat oleh manajemen perlu dinilai kelayakannya oleh auditor sehingga auditorjuga dituntut memiliki kemampuan menginterpretasi tujuan dari suatu standar. AAA Financial Accounting Standard Committee(2003) bahkan meyakini kemungkinan meningkatnya konflik antara auditor dan klien.
Dampak positive penerapan IFRS di Indonesia
Meskipun masih muncul pro dan kontra, sesungguhnya penerapan IFRS ini akan berdampak positif. Bagi para emiten di Bursa EfekJakarta (BEI), dengan menggunakan standar pelaporan internasional itu, para stakeholder akan lebih mudah untuk mengambilkeputusan.
· Pertama, laporan keuangan Perusahaan akan semakin mudah dipahami lantaran mengungkapkan detail informasi secara jelasdan transparan.
· Kedua, dengan adanya transparansi tingkat akuntabilitas dan kepercayaan kepada manajemen akan meningkat.
· Ketiga, laporan keuangan yang disampaikan perusahaan mencerminkan nilai wajarnya.
Di tengah interaksi pelaku ekonomi global yang nyaris tanpa batas, penerapan IFRS juga akan memperbanyak peluang kepada paraemiten untuk menarik investor global. Dengan standar akuntansi yang sama, investor asing tentunya akan lebih mudah untukmembandingkan perusahaan di Indonesia dengan perusahaan sejenis di belahan dunia lain.
Dampak negatif penerapan IFRS di Indonesia
Seperti yang diketahui perekonomian Indonesia adalah berasaskan kekeluargaan. Akan
tetapi semakin ke depan perekonomian Indonesia akan mengarah pada Kapitalis. Tidak bisa dipungkiri lagi kebudayaan negara barat(negara capital) dapat mempengaruhi seluruh pola hidup dan pola pikir masyarakat Indonesia dari kehidupan sehari-hari hinggapermasalahan ekonomi.
Padahal dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asaskekeluargaan”. Disini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai pondasi dasarperekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yangmenguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dankekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,”
Akan tetapi dengan kemunculan IFRS tersebut dapat menyebabkan publik menginginkan keterbukaan yang amat sangat di dalamdunia investasi. Terutama keterbukaan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut tentu berseberangan dengan UUD 1945 pasal 33. Terlebih lagi dengan adanya Undang-Undang Penanaman modal di tahun 2007 lalu maka semakin terlihat jelasbahwa ada indikasi untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah ke penguasa modal (kapitalis).
Hubungannya dengan IFRS adalah, keseragaman global menjadikan masyarakat mudah berburuk sangka bahwa pemegangkebijakan akuntansi di Indonesia adalah kapitalisme dan mengesampingkan asas perekonomian Indonesia yang terlihat jelas diUndang-Undang Dasar. Sehingga pada akhirnya akan memunculkan indikasi miring bahwa Indonesia semakin dekat dengan sistemkapitalisme dan memudahkan investor asing untuk mengeruk kekayaan di Indonesia.
Dampak penerapan IFRS bagi perusahaan sangat beragam tergantung jenis industri, jenis transaksi, elemen laporan keuangan yangdimiliki, dan juga pilihan kebijakan akuntansi. Adanya perubahan besar sampai harus melakukan perubahan sistem operasi danbisnis perusahaan, namun ada juga perubahan tersebut hanya terkait dengan prosedur akuntansi. Perusahaan perbankan, termasukyang memiliki dampak perubahan cukup banyak. Tetapi di balik semua perubahan dan dampak yang mungkin terjadi, tidak dapatdipungkiri dengan adanya IFRS maka dapat memajukan perekonomian global di Indonesia sehingga mampu bersaing dengan dunialuar.
Serta dengan adanya IFRS, PSAK akan bersifat principle-based dan memerlukan professional judgment dari auditor, sehinggaauditor juga dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan integritasnya.
Sumber : http://www.jtanzilco.com/main/index.php/component/content/article/1-kap-news/518-penerapanifrsditahun2012bagaimanadampaknyaterhadapbisnisdanauditor
International Financial Reporting Standards (IFRS)
- Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
- Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
- Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
- Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional
- Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional
- Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional
- Standing Interpretations Committee (SIC)
- Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan
Elemen Laporan Keuangan
1. Neraca
2. Laporan Laba Komperhensif
3. Laporan Perubahan Ekuitas
4. Laporan Arus Kas
5. Catatan Atas Laporan Keuangan
6. Laporan Posisi Keuangan pada Perioda Komparatif
Basis Pengukuran
1. Biaya Perolehan
2. Biaya Kini
3. Nilai Realisasi dan Penyelesaian
4. Nilai Sekarang.
RUANG LINGKUP STANDAR
Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertamakalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang pertamakalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu ) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.
KONSEP POKOK
Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporam keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).
Tanggal transisi (transition date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006).
Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:
- Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi.
- Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih.
- Employee benefits.
- Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), dan penyesuaian nilai wajar.
- Instrumen keuangan, termasuk akuntansi lindung nilai (hedging).