Kamis, 14 Februari 2013
RSBI
“Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional” merupakan program pendidikan yang
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20
tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada
semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang
bertaraf internasional. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional merupakan upaya
pemerintah untuk menciptakan sekolah yang berkualitas. Peningkatan kualitas ini
diharapkan akan mengurangi jumlah siswa yang bersekolah di luar negeri.
Sekolah
ini digadang-gadang bakal menghasilkan anak bangsa yang memiliki kemampuan
bertarung di dunia internasional. Mengapa begitu?, karena di sekolah ini para
siswa dan gurunya diharuskan menggunakan bahasa asing dalam pengantar kegiatan
belajar dan mengajar khususnya bahasa inggris. Selain itu, kurikulum yang
dianut mengikuti kurikulum sekolah di luar negeri. Di Indonesia, sekitar 1.397
sekolah menyandang predikat RSBI, yang terdiri dari 293 sekolah pada tingkat
Sekolah Dasar (SD), 351 sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP),
363 sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan 390 sekolah pada
tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Namun
pada tanggal 8 Januari 2013 RSBI dihapus melalui keputusan Mahkamah Konstitusi
(MK). Penghapusan program RSBI ini dimulai ketika tujuh warga Jakarta yang
mengajukan judicial review Pasal 50 ayat 3 UU 20 tahun 2003 ke Mahkamah
Konstitusi. Pengajuan inipun diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Penghapusan
program RSBI diikuti dengan penghapusan Pasal 50 ayat 3 UU 20 tahun 2003 yang
menjadi landasan hukum RSBI.
Menurut
saya penghapusan ini sudah tepat karena beberapa alasan berikut ini:
1. Ada beberapa RSBI yang
memanfaatkan predikat ini untuk mencari uang. Maksudnya adalah konsep
pendidikan RSBI merupakan konsep pendidikan yang dikomersialkan.
2. Pengantar dalam kegiatan
belajar dan mengajar di kelas menggunakan bahasa inggris, penggunaan ini
dianggap tidak berhubungan dengan bertambahnya wawasan pengetahuan dan tidak
mencerminkan nasionalisme.
3. RSBI dianggap tidak adil
karena tidak bisa mengakomodasi murid yang tingkat kecerdasannya hanya
rata-rata.
Sebenarnya
program-program yang ditawarkan di sekolah berpredikat RSBI sangat baik.
Seperti yang kita tau, pengajar dan fasilitas yang ditawarkan RSBI sangat
berkualitas. Tetapi lebih baik lagi apabila program-program yang diterapkan
RSBI bisa diterapkan pula di sekolah regular lainnya agar pendidikan di
Indonesia lebih maju lagi dan bisa dipandang negara lain. Seperti yang kita
tau, pengajar dan fasilitas yang ditawarkan RSBI sangat berkualitas. Cara ini
lebih efektif, karena semua program yang bagus itu, bisa dinikmati oleh seluruh
anak bangsa tanpa memandang si miskin dan si kaya.
Sumber : Majalah tempo
0 komentar:
Posting Komentar