Kamis, 31 Oktober 2013
NORMA SOSIAL
Dalam
pembahasan kali ini, kami akan membahas mengenai norma sosial/etika yang
berlaku di Indonesia. Namun sebelumnya, mari kita ketahui terlebih dahulu apa
itu norma dan norma sosial itu sendiri?
Norma merupakan
suatu aturan-aturan yang berisi perintah,larangan,dan sanksi-sanksi bagi yang
melanggarnya. Pada dasarnya norma merupakan
nilai,tetapi disertai dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk
mendorong bahkan menekan perorangan,kelompok,atau masyarakat secara keseluruhan
untuk mencapai nilai-nilai sosial.
Sementara Norma sosial adalah aturan,standar (patokan) yang dipergunakan oleh anggota masyarakat sebagai
petunjuk,perintah,anjuran,dan larangan.
Dalam
perkembangannya,suatu norma sosial akan menjadi bagian tertentu dari
lembaga kemasyarakatan.Norma-norma sosial tersebut oleh masyarakat
dikenal,diakui,dihargai,dan ditaati dalam kehidupan sehari-hari.Tujuan dari
diberlakukannnya suatu norma pada dasarnya adalah untuk menjamin
terciptannya ketertiban dalam masyarakat.
Setelah
mengetahui pengertian dari norma social, selanjutnya kami akan menjelaskan
tentang macam-macam norma social yang berlaku di Indonesia. Adapun norma-norma
tersebut adalah:
- Tata
cara atau usage. Tata cara (usage); merupakan
norma dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya, misalnya ada
beberapa orang Indonesia menulis dengan menggunakan tangan kiri, dalam hal
ini penduduk Indonesia menganggap bahwa kiri itu kurang baik ketimbang
kanan.
Pelanggaran: Pelanggaran
atas norma ini hanya dinyatakan tidak sopan
- Hukum
(law). Hukum merupakan norma berupa aturan tertulis, ketentuan
sanksi terhadap siapa saja yang melanggar dirumuskan secara tegas. Berbeda
dengan norma-norma yang lain, pelaksanaan norma hukum didukung oleh adanya
aparat, sehingga memungkinkan pelaksanaan yang tegas. Misalnya orang yang
dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana akan dikenakan pelanggaran.
Pelanggaran: Seseorang yang melakukan pembunuhan
berencana akan dikenakan sanksi berupa hukuman mati atau pidana seumur hidup
seperti yang tertuang dalam KUHP Pasal 340.
3. Kebiasaan (folkways). Kebiasaan (folkways);
merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan
berulang-ulang oleh banyak orang. Misalnya mengucapkan salam ketika bertemu,
membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua,
dst.
Pelanggaran:
Seseorang yang melakukan suatu hal negative mendapatkan konsekuensi sesuai
dengan aturan dimana mereka melakukan hal tersebut.
Menurut kelompok
kami, dari ketiga macam norma di atas norma yang paling sering dilanggar oleh
mahasiswa adalah norma social kebiasaan. Misalnya kebiasaan mahasiswa yang suka
datang terlambat dan menyontek ketika ujian berlangsung. Konsekuensi dari hal
tersebut adalah mahasiswa Gunadarma yang datang terlambat tidak diperbolehkan
masuk ke dalam kelas dan bagi yang menyontek saat ujian, nilai ujiannya tidak
akan dikeluarkan atau mendapat nilai E.
SUMBER
SOCIAL NORMS
In this discussion,
we will discuss about the social norms/ethics prevailing in Indonesia. But before, let us know in advance what the norms and social norms them
selves?
Norma is a
rules that contains commands, prohibitions, and sanctions for those who break
them. Basically norm is value, but accompanied with strict sanctions on
violators. Norms are the rules with sanctions intended to encourage and even
push individuals, groups, or society as a whole to achieve social values.
While social norms are rules, standards (benchmarks)
that is used by members of the public as a guide, order, suggestion, and
prohibition. During its development, a social norm would be a certain part of
the community institutions. The social norms by people known, recognized, respected, and a dhered to in everyday life. The purpose of the in enactment of a
norm is basically to ensure the creation of order in society.
After
knowing the meaning of a social norm, then we will explain about the various
social norms prevailing in Indonesia. The norms are:
1.
Ordinance
or usage. Ordinances (usage),
is the norm with very light penalties on violators, for example there are some Indonesian people to write with the left hand,
in this case the population of Indonesia considers that it is
less good than the left-right.
Violations: The violation of this norm is expressed not only polite.
Violations: The violation of this norm is expressed not only polite.
2.
Law
. Law is a norm in the
form of written rules, regulations sanctions against anyone
who violates explicitly formulated. In contrast
toothernorms, the implementation of the rule of law are
supported by the authorities, thus allowing the
implementation of the firm. For example, people who
deliberately premeditated murder charges are violation.
Violation:
A person who committed premeditated murder would be liable to a
death sentence or life imprison as set out in Article 340 of the Criminal Code.
3. Habits (folkways).
Habits (folkways), an act which ways favored
by the people that made repeatedly by many people. For
example, say hello when you meet, bowing as a sign of
respect for older people, and so on.
Violation: A person who does something negative to get the consequences in accordance with the rules under which they do so.
According to our
group,
of the three types of
norms in the norm of the most frequently violated by the student is the norm of
social behavior. For example, a student who likes to practice
late and cheated when the test took place. The consequences
of that is students who arrive late Gunadarma not allowed into the class room and
for cheating on exams, exam grades will not be issued or
gets the value of E.
SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar