Jumat, 17 Januari 2014
1. Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi
peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek
masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan
bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan
kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku
dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan
fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas,
mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau
member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi
menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi
anggota profesi tersebut.
S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa
terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman
analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain
(1) Paham manfaat atau
utilitarianisme. Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan
mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif,
dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh.
(2) Pendekatan berbasis hak (rights
based approach). Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu
dan individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut.,
(3) Pendeketan berbasis keadilan
(justice based approach). Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti
ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar.
Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki
kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang
lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus
dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi
semuanya.
2. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
Prinsip-prinsip Etika IFAC
- Integritas. Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan
bisnis dan profesionalnya.
- Objektivitas. Seorag akuntan
profesional seharusnya tidak
boleh membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain
sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
- Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
- Kerahasiaan. Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng
enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak
profesional untuk mengungkapkannya.
- Perilaku
Profesional. Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang
relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Prinsip-prinsip Etika AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA
terdiri atas dua bagian:
- Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan
tindak – tanduk dan perilaku ideal.
- Aturan Perilaku
(Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan
Aturan Perilaku tersedia melalui:
- Interpretasi
Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
- Putusan
(Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku
Profesional:
- Tanggung jawab:
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus
melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
- Kepentingan
publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara
yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
- Integritas:
Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas
tinggi.
- Objektivitas dan
Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari
konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
- Kecermatan dan
keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik
profesi.
- Lingkup dan
sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip
Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
diberikan.
Prinsip-prinsip Etika IAI-KASP
Aturan etika IAI-KASP memuat
tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum
lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut. Kedelapan
prinsip dasar IAI tersebut adalah:
- Tanggung jawab
profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka
- Integritas
Untuk memelihara clan meningkatkan
kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
- Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
- Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan kehatihatian, kompetensi clan ketekunan, Berta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
- Perilaku
Profesional
Setiap Anggota harus berperilaku
yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
- Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan obyektivitas.
3. Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
a) Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
- Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai
jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka
etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
b) Interpretasi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai
Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber
http://dhyladhil.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html.
Diakses pada tanggal 26 November 2013 pukul 05.45
0 komentar:
Posting Komentar