REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 1

Senin, 07 November 2011

JUDUL :  PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DAN KOPERASI
SEBAGAI SALAH SATU PILAR SISTEM KEUANGAN NASIONAL:
UPAYA KONKRIT MEMUTUS MATA RANTAI KEMISKINAN

Sumber : http://www.fiskal.depkeu.go.id/webbkf/kajian%5Cwiloejo-1.pdf

Abstraksi



Kemiskinan merupakan suatu masalah yang harus di hadapi oleh semua Negara. Semua itu tanpa mempertimbangkan Negara itu berkembang maupun maju. Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan antara lain dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, diantaranya adalah dengan pemberian akses yang luas terhadap sumber-sumber pembiayaan bagi Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang pada dasarnya merupakan bagian dari masyarakat miskin yang mempunyai kemauan dan kemampuan produktif. Meskipun kontribusi UKM dalam PDB semakin besar, namun hambatan yang dihadapinya besar pula, diantaranya kesulitan mengakses sumber-sumber pembiayaan dari lembaga-lembaga keuangan formal.

Tulisan ini mencoba untuk menguraikan peranan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dalam menunjang kegiatan UKM, walaupun porsinya sebagai alternatif pembiayaan masih lebih kecil dibandingkan lembaga-lembaga keuangan formal. Namun, hal ini menarik untuk dikaji sebab perkembangan LKM ternyata searah dengan perkembangan UKM sehingga dapat dinyatakan bahwa LKM sebagai salah satu pilar sistem keuangan nasional.

Untuk mewujudkan hal tersebut, terdapat dua hal yang layak direkomendasikan: pertama, memperkuat aspek kelembagaan LKM sebagaimana yang selama ini telah berjalan pada lembaga-lembaga keuangan formal yaitu mempercepat pengesahan RUU tentang LKM, dan kedua, komitmen yang kuat pada pengembangan UKM yang sinergi dengan LKM. Dan pada akhirnya upaya untuk memutus rantai kemiskinan dapat dilakukan dengan cara yang produktif.



Bab 1

Pendahuluan

1.1.Latar Belakang

Keberadaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tidak terlepas dari perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Peranan UMKM terutama sejak krisis moneter tahun 1998 dapat dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional, baik dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi maupun penyerapan tenaga kerja. Kinerja UMKM dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan besaran Produk Domestik Bruto yang diciptakan UMKM dalam tahun 2003 mencapai nilai Rp 1.013,5 triliun (56,7 persen dari PDB). Jumlah unit usaha UMKM pada tahun 2003 mencapai 42,4 juta, sedangkan  jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor ini tercatat 79,0 juta pekerja. Pertumbuhan PDB UMKM periode 2000 – 2003 ternyata lebih tinggi daripada total PDB, yang sumbangan pertumbuhannya lebih besar dibandingkan dengan Usaha Besar.

Perkembangan sektor UMKM yang demikian menyiratkan bahwa terdapat potensi yang besar atas kekuatan domestik, jika hal ini dapat dikelola dan dikembangkan dengan baik tentu akan dapat mewujudkan usaha menengah yang tangguh, seperti yang terjadi saat perkembangan usaha-usaha menengah di Korea Selatan dan Taiwan. Namun, disisi yang lain UMKM juga masih dihadapkan pada masalah mendasar yang secara garis besar mencakup: pertama, masih sulitnya akses UMKM pada pasar atas produk-produk yang dihasilkannya, kedua, masih lemahnya pengembangan dan penguatan usaha, serta ketiga, keterbatasan akses terhadap sumber-sumber pembiyaan dari lembaga-lembaga keuangan formal khususnya dari perbankan.

Keterbatasan akses sumber-sumber pembiayaan yang dihadapi oleh UMKM khususnya pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM)3 terutama dari lembaga-lembaga keuangan formal seperti perbankan, menyebabkan mereka bergantung pada sumber-sumber informal. Bentuk dari sumber-sumber ini beraneka ragam mulai dari pelepas uang (rentenir) hingga berkembang dalam bentuk unit-unit simpan pinjam, koperasi dan bentuk-bentuk yang lain.

Dalam perkembangannya, lembaga-lembaga keuangan informal ini lebih mengena di kalangan pelaku UKM karena sifatnya yang lebih fleksibel, misalnya dalam hal persyaratan dan jumlah pinjaman yang tidak seketat persyaratan perbankan maupun keluwesan pada pencairan kredit. Hal ini merupakan salah satu indikator bahwa keberadaan lembaga-lembaga keuangan informal sesuai dengan kebutuhan pelaku UKM, yang umumnya membutuhkan pembiayaan sesuai skala dan sifat usaha kecil. Keberadaan lembaga-lembaga keuangan informal ini kemudian disebut sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Namun sangat disayangkan, bahwa keberadaan LKM belum mendapat tempat yang jelas dalam perekonomian nasional sebagaimana lembaga keuangan lainnya seperti perbankan (termasuk didalamnya BRI unit dan BPR), asuransi, perusahaan pembiayaan. Keberadaan perbankan telah diatur secara jelas dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dengan Bank Indonesia sebagai motor penggeraknya, bahkan terdapat penjaminan oleh pemerintah berupa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang semakin mengukuhkan keberadaan perbankan. Kondisi ini akan jauh berbeda bila dibandingkan dengan keberadaan LKM yang telah jelas mempunyai kontribusi pada pelaku UKM yang peranannya dalam PDB sangat besar.

Upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah selama ini lebih menitikberatkan bentuk-bentuk transfer atau subsidi, padahal dalam rantai kemiskinan tidak selalu harus diatasi dengan cara tersebut. Aspek yang lebih penting adalah memutus mata rantai kemiskinan yang dapat dilakukan antara lain dengan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat miskin menjadi produktif, yang dalam pepatah disebut “jangan berikan umpannya tapi berikanlah kailnya”, sehingga sangat relevan jika mengupayakan LKM sebagai salah satu pilar sistem keuangan nasional.



1.2 Perumusan Masalah

           

Kondisi tersebut di atas jika berjalan terus, maka secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan. Karena pelaku UKM pada dasarnya adalah lapisan masyarakat yang ditinjau dari besaran pendapatan lebih berpotensi mendekati masyarakat miskin, namun mereka masih mempunyai kemauan untuk melakukan usaha produktif. Jika UKM terus mendapat hambatan dalam berusaha - termasuk kesulitan mengaskes sumber-sumber pembiayaan – maka potensi menjadi masyarakat miskin akan menjadi kenyataan.

Berdasarkan kondisi tersebut, sangat penting upaya untuk menjawab bagaimana memperluas akses-akses pembiayaan bagi para pelaku UKM dan pada saat yang bersamaan peranan LKM terus berkembang sekaligus mampu menjawab kebutuhan UKM walaupun porsinya masih terbatas. Pertanyaan penelitian yang diangkat dalam tulisan ini adalah:

(1) Bagaimana menjadikan LKM semakin berkembang bahkan menjadi salah satu pilar dari sistem keuangan nasional?

(2) Bagaimana meningkatkan peran LKM dalam mendukung pemberdayaan UKM?



1.3 Tujuan Penulisan

Tujuan yang diinginkan dalam tulisan ini meliputi:

1.   Menganalisis peranan LKM sebagai sumber pembiayaan UKM,

2. Menganalisis potensi dan permasalahan LKM yang dapat dijadikan sebagai dasar pengembangan di masa depan, yang memungkinkan menjadi salah satu pilar sistem keuangan nasional.

1.4 Metode Penelitian

alat analisis yang dipakai adalah bersifat deskriptif. Studi kepustakaan, baik yang berasal dari buku teks maupun jurnal/majalah merupakan sumber yang sangat penting, begitu pula diskusi dengan teman seprofesi guna mempertajam analisisnya.

Sementara Data yang digunakan dalam tulisan ini bersumber dari publikasi Badan Pusat Statistik, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Bank Indonesia, Pegadaian, Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk) serta sumber lainnya yang terkait.



BAB 2

PEMBAHASAN

2.1 Lembaga Keuangan Mikro

       Menurut definisi yang dipakai dalam Microcredit Summit (1997), kredit mikro adalah program pemberian kredit berjumlah kecil ke warga paling miskin untuk membiayai proyek yang dia kerjakan sendiri agar menghasilkan pendapatan, yang memungkinkan mereka peduli terhadap diri sendiri dan keluarganya, “programmes extend small loans to very poor for self-employment projects that generate income, allowing them to care for themselves and their families” (Kompas, 15 Maret 2005). Sedangkan Bank Indonesia mendefinisikan kredit mikro merupakan kredit yang diberikan kepada para pelaku usaha produktif baik perorangan maupun kelompok yang mempunyai hasil penjualan paling banyak seratus juta rupiah per tahun.

Lembaga keuangan yang terlibat dalam penyaluran kredit mikro umumnya disebut Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Menurut Asian Development Bank (ADB), lembaga keuangan mikro (microfinance) adalah lembaga yang menyediakan jasa penyimpanan (deposits), kredit (loans), pembayaran berbagai transaksi jasa (payment services) serta money transfers yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan pengusaha kecil (insurance to poor and low-income households and their microenterprises). Sedangkan bentuk LKM dapat berupa: (1) lembaga formal misalnya bank desa dan koperasi, (2) lembaga semiformal misalnya organisasi non pemerintah, dan (3) sumber-sumber informal misalnya pelepas uang.4

LKM di Indonesia menurut Bank Indonesia dibagi menjadi dua kategori yaitu LKM yang berwujud bank serta non bank. LKM yang berwujud bank adalah BRI Unit Desa, BPR dan BKD (Badan Kredit Desa). Sedangkan yang bersifat non bank adalah koperasi simpan pinjam (KSP), unit simpan pinjam (USP), lembaga dana kredit pedesaan (LDKP), baitul mal wattanwil (BMT), lembaga swadaya masyarakat (LSM), arisan, pola pembiayaan Grameen, pola pembiayaan ASA, kelompok swadaya masyarakat (KSM), dan credit union. Meskipun BRI Unit Desa dan BPR dikategorikan sebagai LKM, namun akibat persyaratan peminjaman menggunakan metode bank konvensional, pengusaha mikro kebanyakan masih kesulitan mengaksesnya.





2.2 Perkembangan Lembaga Keuangan Mikro Dan Permasalahannya

           

Perkembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) terjadi seiring dengan perkembangan UKM serta masih banyaknya hambatan UKM dalam mengakses sumber-sumber pembiayaan dari lembaga-lembaga keuangan formal.5 Selain itu berkembangnya LKM juga tidak terlepas dari karakterisitik LKM yang memberikan kemudahan kepada pelaku UKM dalam mengakses sumber-sumber pembiayaan   Walaupun biaya atas dana pinjaman dari LKM lebih tinggi sedikit dari tingkat bunga perbankan, LKM memberikan kelebihan misalnya berupa tiadanya jaminan/agunan seperti yang dipersyaratkan oleh perbankan bahkan dalam beberapa jenis LKM pinjaman didasarkan pada kepercayaan karena biasanya peminjam beserta aktivitasnya sudah dikenal oleh LKM, kemudahan yang lain adalah pencairan dan pengembalian pinjaman yang fleksibel yang juga sering disesuaikan dengan cash flow peminjam.

Jenis LKM lebih banyak didominasi oleh Unit Simpan Pinjam (USP), namun dari aspek besarnya perputaran pinjaman lebih didominasi oleh perbankan yaitu BRI Unit dan BPR. Hal ini terjadi karena skim kredit yang ditawarkan oleh BRI Unit dan BPR lebih besar daripada USP. Perkembangan LKM dapat dilihat pada indikator tabel 4.













 Tabel 4

Beberapa Indikator Perkembangan Lembaga Keuangan Mikro

No
Jenis LKM
Jumlah (Unit)
Simpan-an (RP-miliar)
Penyim-pan (juta rek)
Pinjam-an (Rp miliar)
Jumlah Pemin-jam (juta rek)
Rata-rata Pinjam-an (Rp juta)
1
BPR
2,148
9,254.00
5.61
9,431.00
2.40
3.93
2
BRI Unit
3,916
27,429.00
29.87
14,182.00
3.10
4.57
3
Badan Kredit Desa
5,345
0.38
0.48
0.20
0.40
0.00
4
KSP
1,097
85.00
n.a.
531.00
0.67
0.79
5
USP
35,218
1,157.00
n.a.
3,629.00
n.a.
n.a.
6
LDKP
2,272
334.00
n.a.
358.00
1.30
0.27
7
Pegadaian
264
-
-
157.70
0.02
9.34
8
BMT
3,038
209.00
n.a.
157.00
1.20
0.13
9
Credit Union & NGO
1,146
188.01
0.29
505.73
0.40
1.27
Total
54,444
38,656.39
36.25
28,951.00
9.48
3.05



















Dari data diatas, terlihat bahwa jumlah UMKM yang berjumlah 42 jutaan ternyata yang menikmati akses permodalan dari lembaga-lembaga keuangan baik perbankan maupun LKM hanya sebesar 22,14 persen. Kondisi ini menggambarkan bahwa fungsi intermediasi lembaga perbankan tidak berjalan dengan baik serta masih lebarnya permasalahan yang dihadapi oleh UMKM. Namun, di sisi yang lain hal ini juga memberikan potensi yang sangat besar dalam penyaluran kredit karena masih terbuka pasar yang luas untuk skim-skim kredit skala mikro.



Selain berbagai peluang diatas, perkembangan LKM masih dihadapkan pada berbagai kendala baik hambatan internal LKM maupun kondisi eksternal LKM yang kurang kondusif. Kondisi eksternal yang dihadapi oleh LKM adalah aspek kelembagaan, yang antara lain mengakibatkan bentuk LKM beraneka ragam. BRI Unit dan BPR sebagai bagian dari LKM secara kelembagaan lebih jelas karena mengacu pada ketentuan perbankan dengan pembinaan dari Bank Indonesia, sehingga LKM jenis ini lebih terarah bahkan terjamin kepercayaannya karena merupakan bagian dari kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan berhak mendapatkan fasilitas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selain masalah eksternal di atas, LKM juga dihadapkan masalah internal yang menyangkut aspek operasional dan pemberdayaan usaha. Masalah pertama menyangkut kemampuan LKM dalam menghimpun dana, sebagian besar LKM masih terbatas kemampuannya karena masih bergantung sedikit banyaknya anggota atau besaran modal sendiri. Kemampuan SDM LKM dalam mengelola usaha sebagian besar masih terbatas, sehingga dalam jangka panjang akan mempengaruhi perkembangan usaha LKM bahkan dapat menghambat. Ringkasan permasalahan LKM disajikan dalam Tabel



Tabel

Potensi dan Permasalahan yang Dihadapi Lembaga Keuangan Mikro Aspek
BPR & BRI Unit
Koperasi
Lembaga Keuangan Mikro Lainnya
Kemampuan menghimpun dana
Mengandalkan tingkat suku bunga > rata-rata bank umum
Mengandalkan jumlah anggota
Mengandalkan modal sendiri dan anggota
Kemampuan menyalurkan dana
Rasio Loan to Deposit (LDR), namun kualitasnya perlu diperhatikan
Terbatas karena kemampuan SDM dan pengalaman usaha
Terbatas karena kemampuan SDM dan pengalaman usaha
Kemampuan manajemen operasional
Tergantung pada beberapa SDM kunci
Tergantung pada pengurus
Tergantung pada pengurus
Kemampuan menghasilkan laba
Relatif lebih baik dibandingkan bank umum (ROE dan ROA)
Tergantung dari kemampuan dan komitmen anggota
Tergantung dari kemampuan dan komitmen anggota
Kemampuan jaringan dan akses pasar
Fokus pada usaha perdagangan
Masih terbatas
Masih terbatas
Kemampuan perencanaan dan pelaporan
Masih beragam, khususnya BPR yang mempunyai modal terbatas dan yang beroperasi di luar Jawa dan Bali
Masih kurang
Masih kurang





2.3 Dampak Keberadaan LKM Dalam Memutus Mata Rantai Kemiskinan  



Sebagaimana diketahui bahwa pinjaman mikro dapat digunakan membantu UKM dalam mengakses sumber-sumber pembiayaan, dan karakteristik UKM jika dilihat dari aspek pendapatan lebih mendekati kelompok masyarakat yang dikategorikan miskin namun memiliki kegiatan ekonomi (economically active working poor) dan masyarakat yang berpenghasilan rendah (lower income) yakni mereka yang memiliki penghasilan meskipun tidak banyak. Kelompok masyarakat ini akan cenderung tetap berpenghasilan rendah bahkan menjadi miskin, jika kesulitan yang mereka hadapi dalam melakukan aktifitas usaha tetap dibiarkan tanpa ada usaha-usaha perbaikan.

Keberadaan LKM yang relatif mampu menjawab kesulitan tersebut ternyata selaras dengan perkembangan UKM. Walaupun kontribusi dalam pembiayaan dalam skala nasional masih kecil dibandingkan dengan peran lembaga perbankan formal, namun terdapat potensi yang besar yang dapat dimanfaatkan LKM untuk memperbesar perannya dalam pembiayaan UKM yang ditunjukkan dengan masih banyak jumlah UKM yang belum memanfaatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan serta masih sulitnya akses pembiayaan dari lembaga perbankan. Sehingga tumpuan terbesar adalah LKM.

Data pada tabel 1 dan gambar 1 diatas menunjukkan bahwa jumlah UKM yang berjumlah 42 jutaan ternyata yang menikmati akses permodalan dari lembaga-lembaga keuangan baik perbankan maupun LKM hanya sebesar 22,14 persen. Jika jumlah UKM yang belum memanfaatkan kredit mikro sekitar 30 jutaan unit, misalnya satu persen-nya memanfaatkan kredit mikro rata-rata sebesar Rp 2 juta maka akan muncul potensi permintaan kredit mikro total sebesar 0,3 juta unit x Rp 2 juta = Rp 600 triliun. Jumlah ini tentu tidak semuanya dimanfaatkan oleh lembaga perbankan, tetapi akan lebih banyak melalui LKM. Selain jumlah pasar kredit mikro yang masih luas, potensi yang masih besar bagi LKM adalah karakterisitik dari LKM itu sendiri. LKM umumnya dalam penyaluran kreditnya menyesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat.

Jika contoh diatas dijalankan, maka akan membawa effect multiplier yang luar biasa karena akan dapat menggerakkan roda perekonomian. Bergulirnya aktivitas UKM akan meningkatkan proses produksi, menyerap tenaga kerja, dan pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan kalangan pelaku UKM. Dan pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan masyarakat miskin.



2.4 Upaya Upaya Pemecahan Masalah



·         Memperkuat Kelembagaan LKM

Keberadaan LKM tersebar di berbagai bidang dengan instansi pembina yang berbeda-beda mulai dari Bank Indonesia, Departemen/Dinas Perkoperasian dan UKM hingga pemerintah daerah. Kondisi ini terjadi karena belum ada ketentuan yang mengatur secara jelas keberadaan LKM, walaupun ada masih parsial. Kelembagaan ini sangat penting karena secara hukum akan melandasi operasional mereka, namun harus dihindari dengan adanya ketentuan akan menghambat perkembangan LKM itu sendiri. Upaya yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah dengan merancang Rancangan Undang-Undang tentang LKM hendaknya dilakukan secara intensif dan mendalam dalam arti muatan RUU ini harus mencerminkan karakteristik LKM di Indonesia, agar tujuan yang diinginkan tercapai.



·         Komitmen Dalam Memperkuat LKM

Perkembangan LKM pada dasarnya mengikuti perkembangan aktifitas usaha para pelaku UKM, jika UKM semakin menghasilkan nilai tambah yang semakin besar maka kebutuhan akan pembiayaan bagi UKM semakin besar pula yang berarti pasar usaha LKM semakin terbuka luas. Sehingga usaha-usaha untuk memperkuat UKM menjadi bagian yang tidak terpisahkan jika menginginkan LKM semakin kuat.

Sebagaimana diawal telah diungkapkan, masalah pokok UKM mencakup pertama, masih sulitnya akses UMKM pada pasar atas produk-produk yang dihasilkannya, kedua, masih lemahnya pengembangan dan penguatan usaha, serta ketiga, keterbatasan akses terhadap sumber-sumber pembiyaan dari lembaga-lembaga keuangan formal khususnya dari perbankan. Masalah pertama dan kedua yang akan menjadi pusat perhatian, upaya untuk membuka pasar secara luas terhadap produk-produk UKM merupakan hal yang utama. Begitu pula upaya-upaya pendampingan dalam penguatan dan pengembangan usaha UKM masih terbuka untuk dijalankan



BAB 3

PENUTUP





3.1 Simpulan

Berdasarkan uraian diatas, maka kesimpulan yang bisa diketengahkan adalah sebagai berikut:

1. Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, antara lain dengan memperluas akses Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dalam mendapatkan fasilitas permodalan yang tidak hanya bersumber dari lembaga keuangan formal tapi juga dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM),

2. LKM ternyata mampu memberikan berbagai jenis pembiayaan kepada UKM walaupun tidak sebesar lembaga keuangan formal, sehingga dapat menjadi alternatif pembiayaan yang cukup potensial mengingat sebagian besar pelaku UKM belum memanfaatkan lembaga-lembaga keuangan,

3. Potensi yang cukup besar tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal, karena LKM     masih menghadapi berbagai kendala dan keterbatasan antara lain aspek kelembagaan yang tumpang tindih, keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan LKM dan kecukupan modal

4. Upaya untuk menguatkan dan mengembangkan LKM sebagai salah satu pilar sistem keuangan nasional, diantaranya yang mendesak adalah menuntaskan RUU tentang LKM agar terdapat kejelasan dalam pengembangan LKM. Serta komitmen pemerintah dalam memperkuat UKM sebagai bagian tidak terpisahkan dari pengembangan LKM









3.2 DAFTAR PUSTAKA

Darwin (Penyunting), Model-Model Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah, Pusat Penelitian Ekonomi – LIPI, Jakarta, 2003.

Didin Wahyudin, Key Succes Factors In MicroFinancing, paper pada Diskusi Panel Microfinance Revolution: “Future Perspective for Indonesian Market”, Jakarta, 7 Desember 2004.

Djoko Retnadi, Menengok Kebijakan UMKM di Malaysia, Kompas, Sabtu, 16 Oktober 2004.

Iman Sugema, The Next Revolution, paper pada Diskusi Panel Microfinance Revolution: “Future Perspective for Indonesian Market”, Jakarta, 7 Desember 2004.

Krisna Wijaya, “Kredit Mikro Bukan Hibah”, Harian Kompas, Selasa, 1 Maret 2005.

Nopirin, Ekonomi Moneter, Penerbit BPFE-Yogyakarta, 1990.

Marquerite S. Robinson, 1993, Beberapa Strategi yang Berhasil Untuk Mengembangkan Bank Pedesaan: Pengalaman dengan Bank Rakyat Indonesia 1970 – 1990, dalam Bunga Rampai Pembiayaan Pertanian Pedesaan, Sugianto (Ed.), Penerbit Institut Bankir Indonesia, Jakarta.

Michael P. Todaro, Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Terjemahan, Edisi Ketujuh, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2000.

Setyo Budiantoro, 2003, RUU Lembaga Keuangan Mikro: Jangan Jauhkan Lembaga Keuangan Dari Masyarakat, Jurnal Keuangan Rakyat Tahun II, Nomor 8, Nopember 2003, Yogyakarta.

Rudjito, 2003, Peran Lembaga Keuangan Mikro Dalam Otonomi Daerah Guna Menggerakkkan Ekonomi Rakyat dan Menanggulangi Kemiskinan: Studi Kasus Bank Rakyat Indonesia, Jurnal Keuangan Rakyat Tahun II, Nomor 1, Maret 2003, Jogjakarta


Nama Kelompok:

  1. Rheza Arifiandhi                 (25210842)
  2. Vahmy Arria .F                   (28210343)
  3. Renaldi Aidil                       (25210720)
  4. Brian A.B. Leatemia            (21210446)
  5. Mathias Arfan Taufan D     (28210894)

0 komentar:

Posting Komentar