REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 10

Selasa, 20 Desember 2011

KOPERASI UNIT DESA
Sumber : www.ekonomirakyat.org

Nama Kelompok :
    1.       Rheza Arifiandhi                 (25210842)
2.       Vahmy Arria .F                   (28210343)
3.       Renaldi Aidil                       (25210720)
4.       Brian A.B. Leatemia            (21210446)
     5.       Mathias Arfan Taufan D     (28210894)

  
ABSTRAKSI

Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.

Dii bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbannkan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter Koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.

PENDAHULUAN

Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan beralokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup suatu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.

Menurut Instruksi Presiden Republik Indonesia no 4 Tahun 1984 Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan  secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarkat  yang adil dan makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan. Dalam menjalankan usaha koperasi diarhkan pada usaha yang berkaitan langsung dengan kepetingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya.



PEMBAHASAN

Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan injam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD). KUD menjadi tumpuan harapan petani didaerah kerjanya serta merupakan salah satu kelembagaan agribisnis dalam mendukung pengembangan system agribisnis di pedesaan. Agar KUD dapat melakukan perannya dengan baik, maka KUD harus dikelola secara produktif, efektif, dan efisien untuk mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat sebesar besarnya bagi anggotanya, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha yang lainnya. Pengelolaan yang dimaksud adalah seluruh komponen yang ada dalam perusahaan seperti pemasaran, produksi, keuangan, personil, pembelian, system informasi manajemen dan organisasi.

Faktor-faktor yang berpengaruh yang dibentuk oleh factor internal, yakni factor peran serta anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta factor eksternal terhadap kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan factor penentu terhadap kinerja KUD di provinsi Bali. Berarti pada setiap kegiatan pengelola harus melibatkan anggota secra aktif jika ingin KUD berhasi, seperti membuat perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan cara meningkatkan pasrtisipasi anggota dalam proses pemupukan modal, dll. Pada dasarnya orang masuk suau badan usaha dengan tujuan mendapatkan manfaat. Pengurus KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD kepada para anggota dan masyarrakat dengan melakukan tindakan nyata seperti merealisasikan pembagian SHU ke simpanan sukarela sesuai dengan aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD. Faktor aktivitas berupa perputaran modal kerja merupakan factor yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan menggunakan modal kerja serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. Karenanya periode perputaran modal kerja dimulai dari saat di mana kas diinvestasikan dalam kompnen-komponen modal kerja sampai saat di mana kembali lagi menjadi kas. Namun perlu diingat bahwa makin pendek periode perputaran modal kerja berarti makin lambat perputarannya atau makin rendah tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan. Rasio perputran rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat ditagih, dimana kondisi actual di KUD masih banyak piutang usaha karena terlalu lama pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa KUD yang mana pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piuang kredit usaha tani/kredit ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada piuang usaha yang memperlambat berputarnya modal kerja pada akhirnya menurunkan memperoleh keuntungan pada suatu periode tertentu. Hal ini akan mempunyai dampak terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan menggunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. KUD di provinsi Bali efektif mencetak nilai penjualan dengan menggunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika cepatnya periode perputaran modal kerja akan meningkatkan keuntungan. Sebaliknya kurang efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika lambat periode perputaran modal kerja dan rendahnya keuntungan. Denagn kata lain efektif tidaknya KUD di Provinsi Bali menggunakan tota modal kerja perusahaan untuk memperoleh keuntungan sangat tergantung pada factor cepat atau lambatnya periode perputran modal kerja. Kualitas Sumber Daya Manusia KUD meliuti nmanajer, pengawas dan karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan KUD. Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi, berarti kinerja KUD akan semakin bagus. Namun kualitas SDM KUD di Bali belum sesuai dengan harapan, karena sulitnya mendapatkan karyaean yang suka bekerja untuk KUD dengan “upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang relative rendah juga menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami persoalan-persoalan tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah kerjanya.

 KESIMPULAN

Koperasi Unit desa (KUD) merupakan salah satu pilar perekonomian yang berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Namun sejak dikeluarkan Inpres No. 18 tahun 1998, KUD tidak lagi menjadi koperasi tunggal di tingkat kecamatan. Program-program pemerintah untuk membangun masyarkat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah, yang awalanya dilakukan melalui KUD selanjutnya diserahkan pada mekanisme pasar. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan lebih dari 5.400 KUD di Indonesia secara umum mengalami penurunan kinerja dan tidak sedikit yang hanya tinggal papan nama. Meskipun demikian, tidak sedikit pula KUD yang bertahan, bahkan berkembang.

0 komentar:

Posting Komentar