REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 8

Selasa, 20 Desember 2011

PROSPEK PENGEMBANGAN PERAN KOPERASI DALAM MASALAH PERBERASAN

Oleh : Teuku Syarif

Nama Kelompok :
    1.       Rheza Arifiandhi                 (25210842)
2.       Vahmy Arria .F                   (28210343)
3.       Renaldi Aidil                       (25210720)
4.       Brian A.B. Leatemia            (21210446)
5.       Mathias Arfan Taufan D     (28210894)

Abstrak
Modifikasi kebijakan di bidang beras yang dilakukan oleh pemerintah sejak tahun 2001 tampaknya telah mengembangkan mekanisme pemasaran beras untuk saham nasional . Kontribusi Koperasi dalam mendukung pendapatan petani dan ketersediaan stok beras nasional masih terbatas. Kurangnya kondisi stok datang
dari dua tahun terakhir ini juga tampaknya tidak mampu mengubah persepsi terhadap
kepentingan peran koperasi untuk menjadi salah satu komponen penting di tingkat nasional. Dalam kondisi seperti ini, tampaknya koperasi berusaha untuk tetap ada
antara lain dengan mengembangkan model ketahanan pangan beberapa saham seperti bank padi,
penyimpanan makanan, dan beberapa pusat-pusat pengolahan beras . Model ini menjamin saham beras di pusat-pusat produksi serta di daerah defisit makanan dan secara bersamaan mengurangi ketergantungan pada impor beras yang benar-benar mengancam ketahanan nasional.
I. Latar Belakang
Hingga akhir tahun 2006 Badan Pusat Statistik menginformasikan jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM) telah mencapai 48,634 juta unit, atau 99,99% dari jumlah dunia usaha ada di Indonesia. Kurang lebih 68,9%-nya bergerak di setor tanaman pangan khususnya padi, baik sebagai pemilik lahan, penyewa atau penyakap. Dengan perkataan lain sub sektor ini menjadi tumpuan hidup dari 33,508 juta kepala keluarga, atau lebih kurang 134,035 juta jiwa rakyat Indonesia. Oleh karena besarnya jumlah rakyat yang hidup pada sub sector tersebut, maka fluktuasi harga bahan pangan khususnya beras secara langsung mempengaruhi tingkat kesejahteraan mereka. Rendahnya harga beras pada dua tahun terakhir diduga menjadi salah satu penyebab berkurangnya minat petani untuk bertanam padi, yang berakibat menurunnya produksi beras dalam negeri. Kekurangan beras di dalam negeri memang dapat diselesaikan dengan mengimpor beras yang pada tahun 2005 mencapai 350.000 ton dan tahun 2006 mencapai 460.000 ton.
Guna mengurangi beban impor tersebut maka pemerintah bertekat meningkatkan produksi beras dalam negeri, untuk itu pemerintah mendorong petani agar pada tahun 2007 terjadi tambahan produksi beras sebanyak 2 juta ton. Usaha tersebut dilakukan melaui sistem terpadu yaitu penyediaan sarana produksi dengan harga bersubsidi. Dorongan peningkatan produksi padi juga dilakukan dengan cara menaikkan harga dasar pembelian beras oleh pemerintah (HPP) melalui Intruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2007.Kenaikan HPP juga didukung dengan kesiapan Perum Bulog untuk membeli gabah/beras dari petani, dengan dana sebanyak Rp. 6 Triliun, yang diproyeksikan dapat membeli beras dari petani sebanyak 1,5 juta ton. Perum Bulog juga telah mempersiapkan sebanyak 4.500 orang personil yang tersebar diseluruh Indonesia dan Kapasitas Gudang yang mencapai 3 juta ton.
II. Potensi Dan Kendala Koperasi
Keikutsertaan Koperasi dalam Program Swasembada Pangan sudah dimulai sejak tahun 1974 dengan didirikannya Badan Usaha Unit Desa yang kemudian berubah nama menjadi Koperasi Unit Desa. Selama lebih dari 30 tahun tahun KUD secara aktif telah dilibatkan dalam kegiatan tersebut, tidak saja dalam pengadaan gabah/beras untuk menudukung stok beras nasional, tetapi juga dilibatkan dalam penyediaan sarana produksi padi (saprodi), pengolahan hasil dan pemasarannya kepasaran umum (pasar bebas). Potensi Koperasi yang dalam hal ini KUD dalam kegiatan pengadaan Gabah dan beras dalam beberapa Dasawarsa yang lalu memang cukup besar, baik dilihat dari ketersedian sarana, maupun ketersedian personil. Demikian juga sesungguhnya KUD mempunyai keterikatan usaha yang sangat kuat dengan petani, walaupun keberhasilan KUD pada waktu itu belum lagi optimal.
Disamping potensi yang dimiliki, KUD juga menghadapi banyak kendala dan permasalahan baik yang bersifat internal seperti kejujuran pengelola KUD dalam menggunakan dana pengadaan gabah/beras yang bersumber dari pinjaman pemerintah (dengan subsidi bunga), maupun masalah eksternal antara lain hubungan dengan komponen sistem lainnya seperti dengan petani dan Perum Bulog, yang tidak selalu kondusif. Pola hubungan dengan petani seharusnya dapat ditingkatkan seandainya KUD dapat membeli langsung gabah beras dari petani, tetapi pola pembelian seperti ini hampir tidak pernah dilakukan oleh KUD, karena adanya banyak kendala antara lain;
a) petani sudah menjual dengan sistem tebasan
b) petani tidak memiliki lagi lumbung-lumbung untuk menyimpan gabah sehingga harus menjual gabahnya langsung di sawah
c) KUD dihadapkan pada masalah keterbatasan sarana angkutan dan personil agar dapat langsung membeli gabah petani di sawah,
d) Kebiasaan KUD untuk bekerjasama dengan para pedagang pengumpul (yang umumnya juga UMK yang anggota KUD).
Kebiasaan sebagian besar KUD untuk membeli gabah/beras dari pedagang pengumpul atau memberikan pinjaman modal kepada para pedagang pengumpul nampaknya tidak dapat dijadikan justifikasi bahwa KUD belum memberikan dampak positif bagi para anggotanya. Hal ini dapat dibuktikan dengan besarnya fluktuasi harga di tingkat petani dari tahun 1983 samapai dengan tahun 1998 yang dikeluarkan oleh Badan Litbang Koperasi Departemen Koperasi dan UKM pada tahun 1999. Fluktuasi rata-rata selama 15 tahun tersebut hanya sebesar 8,91% dengan yang tertinggi 11,29% tahun 1991 dan terendah 6,64% tahun 1996. Angka fluktuasi ini akan sangat berbeda juka5 dibandingkan dengan keadaan tahun 2004 samapi dengan tahun 2006 yang ratarata mencapai 17,89%. Dari data diatas mungkin dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa keikutsertaan KUD dalam pengadaan gabah beras stok nasional dapat menekan fluktuasi harga yang secara langsung mengurangi kerugian petani. Dari sini selanjutnya dapat dikemukakan bahwa sesungguhnya KUD mempunyai potensi untuk menjadi stabilisator harga ditingkat petani, dan apa yang dilakukan KUD dalam pelaksanaan program ini seperti kerjasama dengan para pedagang pengumpul masih bisa ditolerir, karena para pedagang itu sendiri adalah kelompok UMKM yang notabene juga adalah anggota KUD. Yang tidak dapat ditolerir adalah kerjasama KUD dengan para pedagang besar yang dikenal dengan istilah Sleeping patner.
III. KEIKUTSERTAAN KOPERASI DALAM UPAYA PEMBERDAYAAN
UMKM
Beras hingga kini masih merupakan salah satu komoditi pangan pokok bagi masyarakat Indonesia dan merupakan komoditi strategis bagi pembangunan nasional. Pengalaman pada periode-periode awal pembangunan di tanah air menunjukkan bahwa kekurangan beras sangat mempengaruhi kestabilan pembangunan nasional. Bahkan hingga kini, bukan saja pada tingkat nasional, daerah, dan rumahtangga tetapi juga tingkat internasional dimana terlihat besarnya dampak yang ditimbulkan akibat kekurangan persediaan pangan beras.
Dalam rangka menghindari dan sekaligus mengatasi akibat kekurangan pangan pokok ini, tidaklah mengherankan jika pemerintah telah mengambil langkah-langkah kebijakan dengan melibatkan sejumlah besar departemen dan instansi pemerintah untuk mengatur dan mendorong ketahanan pangan di Dalam Negeri. Departemen Koperasi adalah salah satu departemen yang sejak lama telah ditugaskan untuk menangani dan menyeleggarakan persediaan pangan khususnya beras bagi masyarakat. Dengan tanggung jawab ini dan disertai dukungan pemeritah, Departemen Koperasi telah menumbuhkembangkan kegiatan usaha dan bisnis koperasi di tengah masyarakat. Usaha koperasi yang sudah berjalan, telah menjangkau berbagai kegiatan usaha golongan ekonomi lemah dan telah berkembang luas ke berbagai pelosok Tanah Air.
Sejumlah fakta menunjukkan bahwa keberadaan organisasi koperasi di sektor pertanian diakui atau tidak sangat membantu petani dalam proses produksi pangan baik padi maupun palawija. Keberhasilan program Bimas dan Inmas di masa lalu tidak terlepas dari peranserta koperasi/KUD sejak dari penyediaan prasarana dan sarana produksi sampai dengan pengolahan hingga pemasaran produk.
Meskipun demikian kini terjadi perubahan seiring berlangsungnya era globalisasi dan liberalisasi ekonomi. Untuk lebih mendorong dan mempercepat pencapaian ketahanan pangan, pemerintah kini telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk penyaluran pupuk dan pengadaan beras. Pengambilan kebijakan ini dianggap perlu untuk mempermudah ketersediaan pupuk di lokasi petani dan penggunaannya dengan harga terjangkau, serta pengadaan gabah/beras yang menjamin persediaan Dalam Negeri. Diharapkan dengan kebijakan ini petani dapat meningkatkan produksi gabah mereka yang berarti pada satu sisi menjamin persediaan gabah/beras di dalam Negeri dan pada sisi lain meningkatkan income mereka. Sementara di sisi pengadaan, dengan kewenangan luas yang diberikan kepada berbagai lembaga untuk terlibat dalam pengadaan pangan akan menjamin stabilitas persediaan Dalam Negeri.
IV. PENUTUP
Perubahan kebijakan dibidang perberasaan yang dilakukan oleh pemerintah sejak tahun 2001 ternyata telah membangun mekanisme pasar gabah/beras menjamin posisi petani, yang sekaligus juga tidak menjamin ketersediaan beras untuk stok nasional. Sumbangan koperasi baik dalam mendukung pendapatan petani dan ketersedian stok beras nasional juga semakin terbatas. Kondisi kekurangan stok telah terasa selama dua tahun belakangan ini juga ternyata belum mampu merubah persepsi terhadap kepentingan peran koperasi untuk kembali menjadi salah satu komponen penting dalam sistem perberasan nasional.
Dalam kondisi seperti itu ternyata koperasi masih berusaha untuk eksis antara lain dengan mengembangkan beberapa model pengamanan persediaan pangan diantaranya model bank padi, lumbung pangan, dan sentrasentra pengolahan padi. Model-model ini berperan menjamin persediaan gabah/beras baik di daerah sentra produksi maupun daerah defisit pangan dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor beras yang sebenarnya secara substansial mengancam ketahanan nasional. Eksistensi koperasi ini walaupun relatif kecil tetapi menjadi indikator bahwa koperasi masih memiliki potensi untuk kembali diikutsertakan dalam mendukung sistem perberasan.
DAFTAR PUSTAKA
Anonymus, (2002). Dewan Ketahanan Pangan. Kebijakan Umum Pemantapan Pangan Nasional. Dewan Ketahanan Pangan, Jakarta.
————-, (2007). Kenaikan HPP Gabah /Beras diharapkan akan mendorong petani untuk meningkatkan produksi pad. Harian Republika tanggal 26 April tahun 2007.
Nasution Muslimin, (1991). Pengembangan Peran Koperasi senbagai kelembagaan dalam sistem penyediaan Pangan Nasional. Badan Litbang Koperasi Departemen Koperasi Dan UKM. Jakarta.
Soetrisno Noer, (1992). Mekamisme pasar gabah beras dan Permasalahan yang dihadapi Koperasi dalam mendukung program Pengadaan Pangan Stok Nasional. Badan Litabang Koperasi UKM, Departemen Koperasi dan UKM. Jakarta
Safuan, (1994). Kajian Efektifitas Pola Pemasaran Beras di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar