APA ITU OUTSOURCING ???

Selasa, 01 Januari 2013


Outsourcing ?? Mungkin kata tersebut sudah tidak terdengar asing lagi di telinga kita. kata tersebut dalam beberapa hari ini selalu muncul di surat kabar, media cetak atau pun media online. Para buruh mencoba memperjuangkan hak mereka dengan berunjuk rasa di seluruh wilayah indonesia. menurut mereka, outsourcing sangat tidak menguntungkan. karna mereka bekerja hanya terikat kontrak dengan jangka waktu tertentu saja. untuk lebih jelas nya saya akan mendifinisikan tentang outsourcing.


Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Kesimpulannya adalah perusahaan bekerjasama kepada suatu perusahaan yang biasanya berbentuk yayasan untuk penggajian kepada karyawannya.
Dasar Hukum Outsourcing
Dasar hukum outsourcing adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 64 Tentang Ketenagakerjaan.
“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.”
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, outsourcing dibagi menjadi dua jenis:
1. Pemborongan pekerjaan
Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan operasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb.
2. Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.
Dari pengertian dan jenisnya, saya menyimpulkan bahwa terdapat banyak keuntungan yang akan diperoleh perusahaan yang menggunakan sistem outsourcing ini, di pihak lain para pekerja akan merasa terikat dengan perusahaan penyedia jasa tersebut. Apabila terjadi sesuatu pada pekerja terutama dalam hal penggajian, perusahaan akan dengan mudah lepas tangan karena perusahaan menganggap bukan wewenang perusahaan dalam hal ini, dengan mudah perusahaan akan menyerahkan masalah ini ke perusahaan penyedia jasa tersebut.
Berikut beberapa keuntungan utama yang menjadi dasar keputusan untuk melakukan outsourcing adalah:
1. Fokus pada kompetensi utama
Dengan melakukan outsourcing, perusahaan dapat fokus pada core-business mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaharui strategi dan merestrukturisasi sumber daya (SDM dan keuangan) yang ada. Perusahaan akan lebih focus membuat produk atau jasa berkualitas tinggi yang dapat memuaskan keinginan pasar, daripada menghabiskan sumber daya perusahaan yang terbatas untuk menangani persoalan ketenagakerjaan
2. Penghematan dan pengendalian biaya operasional
Dengan mengalihkan masalah ketenagakerjaan kepada vendor outsourcing, perusahaan dapat melakukan penghematan biaya dengan menghapus anggaran untuk berbagai investasi di bidang ketenagakerjaan termasuk mengurangi SDM yang diperlukan untuk melakukan kegiatan administrasi ketenagakerjaan. Hal ini tentunya akan mengurangi biaya overhead perusahaan dan dana yang dihemat dapat digunakan untuk proyek lain yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas produk/jasa.
3. Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
Karena core-business-nya dibidang jasa penyediaan dan pengelolaan SDM, vendor outsourcing memiliki sumber daya dan kemampuan yang lebih baik dibidang ini dibandingkan dengan perusahaan. Kemampuan ini didapat melalui pengalaman mereka dalam menyediakan dan mengelola SDM untuk berbagai perusahaan. Saat menjalin kerjasama dengan vendor outsourcing yang profesional, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan keahlian vendor outsourcing tersebut untuk menyediakan dan mengelola SDM yang dibutuhkan oleh perusahaan.
4. Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar
Setiap perusahaan, baik besar maupun kecil, pasti memiliki keterbatasan sumber daya. Dengan melakukan outsourcing, perusahaan dapat mengalihkan sumber daya yang terbatas ini dari pekerjaan-pekerjaan yang bersifat non-core dan tidak berpengaruh langung terhadap pendapatan dan keuntungan perusahaan kepada pekerjaan-pekerjaan strategis core-business yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, pendapatan dan keuntungan perusahaan.
Jika dilakukan dengan baik, outsourcing dapat membuat perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon kebutuhan pasar. Kecepatan merespon pasar ini menjadi competitive advantage (keunggulan kompetitif) perusahaan dibandingkan kompetitor.
Setelah melakukan outsourcing, beberapa perusahaan bahkan dapat mengurangi jumlah karyawan mereka secara signifikan karena banyak dari pekerjaan rutin mereka menjadi tidak relevan lagi.
5. Mengurangi resiko
Dengan melakukan outsourcing, perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang intinya saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi resiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang. Jika situasi bisnis sedang bagus dan dibutuhkan lebih banyak karyawan, maka kebutuhan ini tetap dapat dipenuhi melalui outsourcing. Sedangkan jika situasi bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan karyawan dapat dikurangi.
Resiko perselisihan dengan karyawan bila terjadi PHK pun dapat dihindari karena secara hukum hal ini menjadi tanggung jawab vendor outsourcing.
6. Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core
Saat ini banyak sekali perusahaan yang memutuskan untuk mengalihkan setidaknya satu pekerjaan non-core mereka dengan berbagai alasan. Mereka umumnya menyadari bahwa merekrut dan mengkontrak karyawan, menghitung dan membayar gaji, lembur dan tunjangan-tunjangan, memberikan pelatihan, administrasi umum serta memastikan semua proses berjalan sesuai dengan peraturan perundangan adalah pekerjaan yang rumit, banyak membuang waktu, pikiran dan dana yang cukup besar. Mengalihkan pekerjaan-pekerjaan ini kepada vendor outsourcing yang lebih kompeten dengan memberikan sejumlah fee sebagai imbalan jasa terbukti lebih efisien dan lebih murah daripada mengerjakannya sendiri.
Selain keuntungan yang diperoleh, tidak dipungkiri dalam menjalin kerjasama dengan vendor outsourcing, perusahaan akan mengalami kegagalan. Kegagalan proyek outsourcing dapat timbul dari beberapa hal, diantaranya:
1. Kurangnya komitmen, dukungan dan keterlibatan pihak manajemen dalam pelaksanaan proyek outsourcing
Tanpa keterlibatan dari pihak manajemen dalam mencapai tujuan jangka pendek maupun jangka panjang proyek outsourcing, proyek outsourcing akan berjalan tanpa arahan yang jelas dan bahkan menyimpang dari strategi dan tujuan awal perusahaan.
2. Kurangnya pengetahuan mengenai siklus outsourcing secara utuh dan benar
Kurangnya pengetahuan akan outsourcing secara utuh dan benar dapat mengakibatkan proyek outsourcing gagal memenuhi sasaran dan bahkan merugikan perusahaan. Hal ini terjadi karena perusahaan gagal memilih vendor yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
3. Kurang baiknya cara mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada seluruh karyawan
Komunikasi harus dilakukan secara efektif dan terarah agar tidak muncul rumor dan resistensi dari karyawan yang dapat mengganggu kemulusan proyek outsourcing. Resistensi ini muncul karena:
1.     Kekhawatiran karyawan perusahaan akan adanya PHK.
2.     Adanya penentangan dari karyawan atau serikat pekerja.
3.     Kekhawatiran outsourcing dapat merusak budaya yang ada.
4.     Kekhawatiran akan hilangnya kendali terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dialihkan.
5.     Kekhawatiran bahwa kinerja vendor dalam melakukan pekerjaan yang dialihkan ternyata tidak sebaik saat dikerjakan sendiri oleh perusahaan.
4. Terburu-buru dalam mengambil keputusan outsourcing
Proses pengambilan keputusan untuk outsourcing harus dilakukan dengan hati-hati, terencana dan mempunyai metodologi yang jelas dan teratur. Jika tidak, hal ini malah menjadikan outsourcing sebagai keputusan yang beresiko tinggi.
Misalnya jika perusahaan tidak mengevaluasi penawaran dan kontrak secara hati-hati, akibatnya adalah timbul perselisihan antara perusahaan dengan vendor terkait pelaksanaan outsourcing.
5. Outsourcing dimulai tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat
Tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat, tujuan dari proyek outsourcing tidak akan tercapai karena:
a. Harapan perusahaan terhadap vendor tidak jelas.
b. Perusahaan tidak siap menghadapi perubahan proses.
c. Perusahaan tidak membuat patokan kinerja sebelum pengalihan kerja ke vendor.
d. Peran dan tanggungjawab antara klien dan vendor yang tidak jelas.
e. Tidak adanya dukungan internal.
f. Lemahnya komunikasi atau manajemen internal.
g. Lemahnya manajemen proyek, keputusan diserahkan sepenuhnya kepada vendor.
Itulah sedikit pengetahuan mengenai outsourcing, kesimpulan yang bisa diambil adalah outsourcing merupakan sistem dalam ketenagakerjaan yang merupakan pengalihan sistem operasional perusahaan kepada perusahaan lain atau vendor outsourcing. Sistem ini tidak selalu berdampak negative pada karyawan, pada dasarnya masih ada hal positive yang didapat dari sistem ini yaitu dengan sistem ini, perusahaan akan fokus pada kompetensi utama serta dapat menghemat dan mengendalikan biaya operasional. Dengan begitu, perusahaan akan memperoleh keuntungan yang lebih, dengan hasil tersebut makin banyak karyawan yang akan dipekerjakan. Untuk masalah outsourcing ini, tentu banyak pihak yang mendukung seperti pengusaha namun ada juga pihak yang kurang mendukung sistem outsourcing ini yaitu karyawan. Biasanya yang dikhawatirkan karyawan adalah perusahaan akan melakukan PHK karena posisi mereka terancam tergantikan oleh karyawan outsourcing. Jadi, silakan kalian nilai sendiri apakah outsourcing ini sebaiknya dihilangkan atau tidak? 
Sumber :http://www.jmt.co.id/outsourcing/index.php?option=com_content&view=article&id=44&Itemid=7

0 komentar:

Posting Komentar